Polres Ambon Bakar Belasan Pohon Ganja
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Belasan pohon ganja yang ditemukan pada 10 Februari 2019 di Desa Kabauw, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, akhirnya dimusnahkan polisi dengan cara dibakar.
Pemusnahan berlangsung di Markas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kota Ambon, Senin (25/2).
Wakil Kepala Polres Ambon Kompol Ferry Mulyana mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terhadap siapa pelaku yang menanam belasan pohon narkotika golongan I tersebut.
Menurutnya, pemusnahan dilakukan pihaknya lantaran belasan pohon ganja itu sudah kering. “Dari pada simpan disini (Polres Ambon) lama-lama, mendingan kita musnahkan. Lagi pula tanaman ganjanya sudah kering. Ada 11 pohon ganja yang kami musnahkan,” kata Ferry kepada wartawan, kemarin.
Mantan Wakil Kepala Polres Pulau Buru ini menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat atas bantuannya dalam menyampaikan penemuan belasan ganja tersebut. “Tanpa bantuan masyarakat, tentunya kami maupun rekan-rekan dari TNI tidak bisa berbuat banyak. Dan pemiliknya masih terus kami lacak,” imbuhnya.
Ferry meminta masyarakat agar senantiasa menyampaikan setiap permasalahan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). “Jika melihat tindak kejahatan, kami berharap masyarakat dapat menyampaikan kepada aparar kepolisian terdekat. Sehingga kami dapat menindaklanjutinya,” pungkasnya.
Sebelumnya, pasca ditemukannya 11 tanaman ganja hasil pembibitan petani misterius di hutan Negeri Kabauw, 10 Februari lalu, polisi menduga bibit tanaman narkotika golongan I ini telah beredar di Maluku.
Belasan tanaman ganja itu ditemukan di hutan Negeri Kabauw Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, pukul 12.00 WIT, saat ini sudah diamankan di Markas Polres Ambon, setelah dibawa aparat Polsek Pulau Haruku, Rabu (13/2).
“Kemungkinan besar bibit ganja sudah masuk di sini. Pelaku sampai saat ini masih melarikan diri. Ada 11 pot ganja yang diamankan. Lima diantaranya sudah dipanen,” kata Wakil Kepala Polres Ambon Kompol. Ferry Mulyana, kepada wartawan, kemarin.
Menurutnya, saat ditemukan, pihaknya sudah mengendap di tempat kejadian perkara (TKP), namun hingga kemarin pemiliknya belum terlihat datang untuk mengecek tanaman tersebut.
Belasan wadah yang ditumbuhi tanaman ganja setinggi kurang lebih 1 meter itu ditemukan di balik semak belukar, hutan Negeri Kabauw.
Orang pertama yang menemukan tanaman ganja adalah Bansamanula Karepesina, warga setempat. Lelaki 40 tahun itu tak sengaja menemukan di belakang kampungnya saat sedang mencari lebah untuk diambil madunya.
Kala itu, saksi heran ditemukannya beberapa pot yang ditumbuhi tanaman itu. Karena penasaran, dia mengambil satu dan membawanya ke rumah kepala Pemuda Kabauw yaitu Kopda Bambang Sella. Saksi baru tahu kalau tanaman itu ganja.
Setelah menerima tanaman ganja kepala pemuda mengumpulkan tim keamanan warga Negeri Kabauw. Mereka melaporkan Komandan Pos Kabauw Satgas TNI Yonif 711/Raksatama Serda Beny dan Pemerintah Negeri.
Sejumlah anggota satgas dan masyarakat melakukan penyisiran di lokasi penemuan tanaman ganja tersebut. (CR1)
Komentar