Cabul, Pria Passo Dituntut 6 Tahun Penjara

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Pria beralamat Desa Passo, Rt 007/Rw 04 Kecamatan Baguala bernama Yandri Marlissa alias Onte (40) ini dituntut JPU Kejari Ambon enam tahun kurungan penjara. Terdakwa saat melakukan pencabulan tertangkap basah oleh orang tua korban sendiri.
“Meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini agar menjatuhi pidana penjara kepada terdakwa dengan penjara selama enam tahun denda sebesar Rp 800 juta subsider satu bulan penjara,” ujar JPU Lilia Heluth pada sidang Senin (25/2) di Pengadilan Negeri Ambon.
Sebelumnya Lilia Heluth dalam dakwaannya mengungkapkan kronologis perkara cabul ini terjadi pada Senin 1 Oktober 2018. Persis di dalam kamar rumah korban. Saksi yang juga ayah korban, Icak de Kock alias Caken mengungkapkan, perbuatan terdakwa dilakukan ketika rumah lagi sepi.
Saksi mengaku sedang pergi ke kios untuk berbelanja. Setelah kembali, dia mendengar suara tangisan anaknya itu dari luar kamar. Dia lalu mendatangi arah suara, ternyata pintu kamar terbuka dan mendapatkan terdakwa sedang menindih tubuh korban.
Saksi melihat terdakwa berusaha memasukkan jari ke dalam kemaluan korban. Melihat kejadian tersebut, saksi naik pitam dan hendak memukul terdakwa, tapi terdakwa berhasil kabur.
Dalam amar tuntutan yang dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai AR Didi Ismiatun didampingi Cristina Tetelepta dan Amaye Yambeyapdi selaku hakim anggota, Lilia Heluth menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pencabulan sebagaimana diatur dalam pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Usai membacakan amar tuntutan jaksa,hakim menunda sidang hingga pekan depan untuk agenda pledoi terdakwa melalui kuasa hukumnya dari Yayasan Pos Bantuan Hukum Kota Ambon. (KTA)
Komentar