Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Bawaslu Investigasi Kampanye Mirati

badge-check


					Bawaslu Investigasi Kampanye Mirati Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), akhirnya merespon dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan calon anggota DPD RI Mirati Dewaningsih di kantor camat Telutih.

Bawaslu Malteng dalam waktu dekat akan menurunkan tim investigasi untuk memastikan ada tidaknya dugaan pelanggaran kampanye tersebut. “Ini informasi awal. Kami di Bawaslu belum mengetahui ada kampanye ini sebab Panwas kecamatan Telutih tidak pernah masukan laporan itu. Meski demikian, tim akan diturunkan melakukan investigasi,” kata Sahupala menjawab Kabar Timur via telepon seluler, Senin (25/2).

Bawaslu Malteng belum dapat bergerak cepat investigasi kasus dugaan pelanggaran kampanye Mirati, kata dia, karena masih berada di wilayah Timur Utara Kobi. Setelah kembali ke Masohi, Bawaslu mengagendakan rapat membahas persoalan tersebut.

“Kembali dari Timur Utara Kobi baru kita agendakan rapat. Setelah rapat kita pleno lalu kemudian investigasi,” jelas Sahupala.

Bawaslu telah mengeluarkan jadwal kampanye untuk Mirati hanya di Kecamatan Banda. “Setahu saya, ijin yang kami keluarkan untuk ibu Mirati berkampanye, hanya di Banda. Kalau di Telutih dan sekitarnya, belum ada ijin dari kami kok,” tandasnya.

Soal Camat Telutih Rustandi Wailissa dan sejumlah kepala desa atau raja yang hadir dalam kampanye dengan modus sosialisasi itu, tegas Sahupala, keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) di kampanye melanggar aturan.

“Kepala camat sebagai ASN tidak boleh terlibat dalam kampanye, karena sesuai aturan itu sudah salah. Soal bentuk pelanggaran di kecamatan Telutih, nanti kita turun ke sana untuk pastikan yang sebenarnya,” ujar Sahupala.

Ketua Panwas Kecamatan Telutih, La Amisuri menepis kegiatan kampanye Mirati di kantor kecamatan Telutih.

Menurutnya, 12 Februari 2019 digelar pertemuan Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Malteng, TP PKK Kecamatan Telutih. Di hari yang sama kegiatan dilanjutkan sosialisasi relawan demokrasi. Dua kegiatan kata dia, itu tidak dihadiri Mirati seperti yang dilaporkan warga.

“Kita punya dokumen kegiatan itu. Yang hadir adalah anggota PPK dan peserta sosialisasi relawan demokrasi. Ibu Mirati tidak hadir. Dokumennya nanti akan kita lampirkan ke Bawaslu Malteng,” tandasnya.

Dia berharap, masyarakat Telutih yang memiliki data valid mengenai kampanye (Mirati) bisa untuk dilampirkan beserta bukti ke Panwas Telutih atau Bawaslu Malteng. “Kalau ada bukti, silahkan laporkan ke Panwas atau Bawaslu Malteng. Biar ke depan kita tindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” pinta Amisuri.

Lalu apa, kata Camat Telutih Rustandi Wailissa? Dia menepis kantor Camat Telutih dijadikan tempat kampanye Mirati. Dia menganggap informasi yang disampaikan warga kepada Kabar Timur adalah hoax atau kabar bohong. “Beritanya tidak objektif,” kata Rustandi menghubungi Kabar Timur menyampaikan hak jawabnya, kemarin.

Rustandi mengakui 12 Februari 2019 kantor camat Telutih digelar pertemuan pengurus Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) di kantor Camat Telutih di Desa Laimu. “Pengurus Tim Penggerak PKK kabupaten (Malteng) memberikan pembinaan 10 program pokok PKK,” ujar dia.

Kegiatan dihadiri seluruh Tim Penggerak PKK se-Kecamatan Telutih. “Itu kegiatannya tim penggerak PKK kabupaten, Pak. Ibu Mirati tidak hadir pada kegiatan itu,” tepis dia.

Selain pengurus Tim Penggerak (TP) PPK, Rustandi juga menghadiri acara itu selaku pembina TP PKK dan kepala pemerintahan negeri (raja) se-kecamatan Telutih. “(Kehadiran camat dan raja-raja) itu semata-semata dalam rangka kegiatan Tim Penggerak PKK kabupaten terkait 10 program pokok PKK di kecamatan Telutih,” jelasnya.

Rustandi dengan suara lantang kembali menegaskan, Mirati tidak ada dalam pertemuan TP PKK di kantor camat Telutih. “Tidak ada ibu Mirati di sana. Gini aja, gini aja nanti kita proses hukum saja,” ujarnya mengancam.
Mendapat ancaman diproses hukum, Kabar Timur mempersilahkan Rustandi menempuh jalur hukum.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Tersangka Korupsi Dok Waiame, Kasipidsus: Tak Berani Spekulasi

10 November 2025 - 22:58 WIT

Polda Maluku Gandeng Pemuda Ciptakan Inovasi Berjiwa Pahlawan

10 November 2025 - 22:53 WIT

Dua Bulan Pemkot Ambon Tangani 206 Aduan Dari Layanan Call Center 

10 November 2025 - 22:50 WIT

ITB & Pemkab Malteng Petakan Potensi Ekonomi di Kawasan Transmigrasi

10 November 2025 - 22:46 WIT

TP-PKK Ambon Luncurkan Kalesang Sehat

10 November 2025 - 21:52 WIT

Trending di Amboina