KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Tim seleksi calon anggota KPU Maluku periode 2019-2024, telah merampungkan tahap administrasi. Dari 45 calon, 41 orang dinyatakan lulus administrasi. Empat lainnya tidak lulus karena faktor usia.
Mereka dinyatakan lulus berdasarkan surat Timsel nomor: 09/PU/81/Timsel-Prov/II/2019, tentang hasil penelitian administrasi.
Ketua Timsel Komisioner KPU Maluku, Amir Faisal Kotarumalos menjelaskan, jumlah peserta yang terdaftar dari tanggal 16-22 Februari 2019 tercatat 45 orang. 16 orang diantaranya merupakan pendaftar baru. Dari puluhan orang yang mendaftar, 41 orang dinyatakan lolos tahap administrasi dan melanjutkan ke tahapan berikutnya, yaitu tes tertulis menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT).
“Peserta yang lulus sebelumnya dan melapor kembali 29 orang, sementara peserta yang mendaftar baru 16 orang. Dari hasil penelitian (berkas adminstrasi), 4 orang dinyatakan tidak lulus karena usia mereka belum mencukupi 35 tahun,” kata Amir menyampaikan keterangan pers didampingi anggota Timsel: La Ode Angga, Djufri Rays Pattilouw, Reny Heronia Nendissa, dan Stevin Melay di Manise Hotel, Kota Ambon, Minggu (24/2).
Timsel mengajak publik Maluku untuk bersama-sama mengawal proses selanjutnya hingga menghadirkan 10 calon komisioner KPU Maluku yang akan dipilih dengan cara-cara yang bersih, transparan dan akuntabel.
“Setelah nama-nama dari 41 orang ini diumumkan, kami mengajak teman-teman pers dan publik Maluku untuk sama-sama meneliti mereka, melihat mereka, dan kami mengharapkan masukan dari masyarakat. Sehingga akan melahirkan 10 nama yang kredibel dan bertanggung jawab dan diakui oleh semua masyarakat akan independensi, moralitas dan kredibilitas jejak rekam mereka di mata publik,” ajak dosen Fisip Universitas Pattimura ini.



























