Siong Pinjami Masikamba Rp 10 Juta Biaya Berobat

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Bos PT. Pelayaran Dharma Indah, Johny de Queljoe bicara blak-blakan soal dugaan gratifikasi atau suap terhadap mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon La Masikamba.
Dalam sidang perdana terhadap terdakwa Masikamba di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (19/2), JPU KPK Feby Dwiyandospendy dalam dakwaan yang dibacakan menyebutkan, Masikamba juga menerima suap dari sejumlah pengusaha di Maluku. Empat diantaranya memberikan gratifikasi dalam jumlah besar mencapai Rp 7.881.950.000 sejak 13 Juli 2016 hingga 18 September 2018 .
Empat pengusaha yang merupakan wajib pajak orang pribadi itu adalah Jonny de Quelju, Bob Tanizaal, Oei Winardy Jefry, dan Mece Tanihatu.
Lalu apa pengakuan Johny de Queljoe? Pengusaha muda yang akrab disapa Siong ini secara mengejutkan mengaku hanya memberikan duit senilai Rp 10 juta kepada Masikamba. Uang yang diberikan itu juga merupakan pinjaman untuk biaya berobat orang tua La Masikamba di Bau-Bau, Sulawesi Tenggara.
Siong mengaku pernah dicecar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pasca operasi tangkap tangan (OTT) terhadap La Masikamba, Supervisor KPP Pajak Pratama Ambon Sulimin Ratmin dan Anthony Liando, Bos CV Angin Timur di Ambon, Oktober 2018.
Menurut Siong, namanya disebut dalam dakwaan JPU KPK bukan berarti dirinya jadi target bidikan lembaga antirasuah itu.
Kata Siong penyidik KPK memeriksanya di salah satu hotel di Kota Ambon untuk melakukan klarifikasi atas duit sebesar Rp 10 juta yang ditemukan parkir di rekening pengacara Muhammad Said, orang dekat La Masikamba.
“Itu bulan Februari 2018 saya berikan uang kepada La Masikamba sebesar Rp 10 juta karena beliau minta pinjam. Untuk biaya perawatan ibunya di rumah sakit di Kota Bau-Bau. Tapi ingat uang itu beliau pinjam bukan uang suap atau gratifikasi,” tegas Siong dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Jumat (22/2).
Ketika diperiksa, penyidik KPK memperlihatkan slip asli penyetoran Bank Mandiri yang disita. Namun setelah dicocokkan slip itu dengan kopian yang dia kantongi, keterangan pada slip setoran Bank Mandiri tersebut benar tertulis sebagai pinjaman.
“Beliau waktu itu di Jakarta. Jadi beliau telepon saya minta uang. Kan kasian kalau orang minta tolong. Apalagi ini untuk biaya rumah sakit. Pasti kita kasihan lah,” imbuh Siong.
Terkait pengakuan Siong di media, ini pendapat penggiat anti korupsi Adhy Fadly. “Mau dia bilang apa, apa, dan apa, itu terserah dia. Faktanya, uang Siong adalah bagian dari penetapan KPK sebagai gratifikasi yang sebesar Rp 7 miliar lebi itu,” tandas dia, tadi malam.
Menurut Adhy, tinggal bagaimana Siong dan sejumlah pengusaha lain yang diduga menyuap Masikamba maupun JPU KPK membuktikan klaim masing-masing di Pengadilan Tipikor Ambon. Yang pasti, kata Adhy, KPK menyatakan uang yang tertampung di rekening Muhammad Said senilai Rp 7,8 miliar adalah uang gratifikasi.
“Tentu KPK lebih paham. Tidak mungkin KPK sebut semua uang yang masuk rekening Muhammad Said itu uang gratifikasi kalau tidak didukung bukti yang cukup,” imbuhnya.
Sebaliknya, ujar Adhy, penyidik KPK diminta melakukan pengembangan terhadap pengakuan Siong. “Publik menunggu, apakah Siong tidak terlibat seperti Anthony Liando itu atau kah tidak,” ingatnya. (KTA)
Komentar