Perkuat RUU Kepulauan, Kemenkopolhukam Kunjungi Maluku

Heny Susilo Wardoyo

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) mengirimkan utusan ke Maluku untuk memperkuat Rancangan Undang-Undang Kepulauan.

Asisten Deputi Bidang Materi Hukum dan HAM Kemenkopolhukam, Heni Susilo Wardoyo melakukan pertemuan dengan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku, Lutfi Rumbia mewakili Pemprov Maluku di kantor Gubernur Maluku, Ambon, Jumat (22/2).

Dikatakan Wardoyo, tujuan kedatangannya karena Maluku merupakan salah satu dari delapan daerah yang berciri kepulauan.

Untuk memperdalam pembahasan RUU Kepulauan, Kemenkopolhukam mengirim utusan melakukan pertemuan untuk meminta masukan terkait persoalan-persoalan yang dihadapi daerah kepulauan agar memperdalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).

“Kami dari Kemenkopulhukam melakukan kunjungan dalam rangka memperdalam untuk menyusun RPP tentang kewenangan pemerintah provinsi di laut dan kewenangan provinsi di daerah kepulauan. Substansinya itu,” kata Wardoyo usai pertemuan.

Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 27 sampai 30 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Maluku masuk dalam provinsi bercirikan kepulauan maka kami berkunjung, itu maksud dan tujuan kami,” jelas dia.

Dari pertemuan ini, kata dia, informasi yang diperoleh dari tim yang menyusun RUU Kepulauan disebutkan permasalahan daerah kepulauan yang harus mendapat perhatian adalah aspek percepatan pembangunan. Masalah-masalah yang dialami daerah kepulauan itu sehingga saat ini delapan provinsi kepulauan memperjuangkan RUU Kepulauan untuk disahkan.

“Sebenarnya permasalahan-permasalahan apa sih di daerah kepulauan itu? Tadi diinformasikan khususnya perhatian dari aspek percepatan pembangunan,” tuturnya.

Disinggung penambahan anggaran, kata Wardoyo selama ini sudah dilakukan. “Hanya yang diinformasikan tadi apakah anggaran yang sudah dialokasikan itu menjawab permasalahan atau belum? itu persoalannya. Kalau dikatakan sudah (tambah anggaran), sudah. Tapi mungkin apakah porsinya sudah menjawab permasalahan, itu yang tadi disampaikan,” kata Wardoyo.

Kepala BPKAD Maluku, Lutfi Rumbia menjelaskan pertemuan tersebut, Kemenkopolhukam meminta data berkaitan dengan RPP sesuai Pasal 27, 28 dan 29 UU Nomor 23 Tahun 2014. “Ya kita akan berikan datanya. Kalau kemauan dari wilayah-wilayah kepulauan, kita menghendaki adanya suatu UU Kepulauan. Kita siapkan dalam rangka mendukung dan memperkuat data saat pembahasaan RUU Kepulauan,” jelasnya.

Data tersebut kata dia, sudah dibuat di Maluku seperti Perda dan apa hambatannya. (RUZ)

Komentar

Loading...