KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Penyelidikan kasus dugaan penyimpangan dana desa dan anggaran dana desa Negeri Kulur, masih menunggu hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Maluku Tengah.
Namun rekomendasi Inspektorat jika ternyata tidak menemukan penyimpangan hal itu tidak menghalangi jaksa mengusut kasus ini.
“Kita tetap usut, seperti kasus DD dan ADD Porto, Inspektorat bilang kerugian negaranya kecil sekali Rp 12 juta.
Kita tetap usut, ternyata khan lebih daripada itu,” ujar Kepala Cabang Kejari Saparua Leonard Tuanakotta kepada Kabar Timur, di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (21/2).
Namun begitu sesuai surat keputusan bersama (SKB) Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung RI, dan Polri, pihaknya harus menghormati proses yang dilakukan Inspektorat Malteng. Yakni, proses penghitungan kerugian negara oleh aparat pengawas intern pemerintah (APIP) tersebut.
“Jadi kita belum tindaklanjuti DD atau ADD Kulur itu. Kita masih tunggu laporan APIP,” akuinya.
Ditandaskan Tuanakotta, pihaknya tetap akan mengusut dugaan penyimpangan DD dan ADD Negeri Kulur.
Penyelidikan terhadap kasus yang berasal dari laporan masyarakat itu baru sebatas puldata dan pulbaket.



























