Polisi Kejar Satu Mucikari Prostitusi Online

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Polisi menetapkan dua tersangka kasus prostitusi online di Kota Ambon.
Penyidik unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease menetapkan dua wanita berinisial K dan F sebagai tersangka. Sedangkan T yang merupakan mucikari masih dikejar tim Buru Sergap Satreskrim Polres Ambon.

Tersangka K dikenakan Pasal 81 UU Perlindungan Anak tentang pemaksaan persetubuhan terhadap anak dibawa umur, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Sementara F disangka melanggar Pasal 88 tentang eksploitasi anak dibawa umur. Dia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Untuk merekrut pria hidung belang, tersangka menggunakan Micet, aplikasi android namanya Micet. Bukan grup WA Generasi Muda Maluku diberitakan sebelumnya.

“Mereka ini mencari pelanggan dengan aplikasi tersebut. Dalam aplikasi itu mereka memasang status dengan istilah BO artinya boking,” kata Kasubbag Humas Polres Ambon, Ipda Julkisno Kaisupy, Rabu (20/2).

Pelanggan yang melihat status BO yang dipasang mucikari, kemudian membalasnya. Harga bokingan wanita yang ditawarkan via online ini bervariasi mulai dari yang paling kecil sebesar Rp 400 ribu sampai Rp1 juta dalam semalam.

Dari transaksi bisnis haram itu, mucikari mendapatkan imbalan bervariasi mulai dari Rp 50 ribu sampai Rp300 ribu. Mirisnya, anak dibawah umur ditawarkan mucikari kepada pelanggan. “Mereka (tersangka) semua sudah dewasa, dan yang menjadi korban adalah yang masih dibawa umur,” jelas mantan Kapolsek Teluk Ambon itu.

Kasus ini terungkap setelah keluarga dari salah satu korban dibawah umur datang melapor ke polisi. Sebab, sudah seminggu, anak mereka berusia 16 tahun tak kunjung pulang.

“Keluarga korban lapor ke SPKT Polres Ambon. Dan mereka mendapatkan informasi bahwa anak tersebut sedang berada di Hotel Nyaman bersama teman-temannya. Dari laporan itu, sejumlah anggota ke TKP untuk mengecek. Ternyata benar, korban bersama teman-temannya yang berjumlah 18 orang,” ungkapnya.

Dari 18 orang tersebut, mereka ditemukan di dalam empat unit kamar penginapan. Belasan ABG itu kemudian digelandang menuju Markas Polres Ambon.

“Dari 18 orang itu, 10 diantaranya wanita dan 8 lainnya pria. Hasil pemeriksaan ditetapkan 2 orang sebagai tersangka. Tersangka pertama berinisial K dan ke dua F. Dan ada satu lagi yang masih buron berinisial T masih dalam pengejaran oleh Satreskrim Polres Ambon,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, belasan orang pasangan yang bukan suami istri diduga menggelar pesta seks. Pasangan terlarang ini ditemukan menginap di Penginapan Nyaman, Jalan AY. Patty, Kota Ambon, Selasa (19/2) pukul 08.00 WIT.

Belasan Anak Baru Gede (ABG) itu diduga korban prostitusi online. (CR1)

Komentar

Loading...