Hinaan di Medsos Berujung Pidana
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Hati-hati menggunakan media sosial, jika tidak ingin berurusan dengan hukum. Salah memanfaatkan Medsos berujung pidana.
Itulah yang kini dialami Paramitha Achmad. Pegawai honorer Dinas PUPR Maluku itu dipolisikan oleh Nurnaningsih Batjo, warga Batumerah dalam, Kota Ambon.
Nurnaningsih tidak terima nama baiknya dicemarkan oleh Paramitha di facebook. “Paramitha Achmad melalui akun facebooknya melakukan hal-hal bertentangan dengan hukum dan merugikan klien saya. Perbuatan terlapor membuat publik pasti mengetahui beberapa hal menyangkut klien kami. Apalagi klien kami, ini caleg DPRD Kota Ambon,” tandas M. Safwan Arey, Kuasa Hukum Nurnaningsih usai melapor ke Polda Maluku, Rabu (20/2).
Namun Safwan tidak merinci bentuk pencemaran nama baik terhadap kliennya. Dia hanya menyebutkan adanya kata-kata yang tak layak dan merugikan kliennya itu selaku Caleg DPRD Kota Ambon.
Safwan cuma mengaku, kalimat yang mengandung pencemaran nama baik ini telah termuat dalam laporan Polisi dengan nomor LP-B/89/II/2019/Maluku/SPKT Polda Maluku pada 17 Februari 2019. Dan menurut keterangan tim penyidik Polda Maluku kepada pihaknya, kasus ini akan dilimpahkan ke Polres Pulau Ambon dalam waktu dekat untuk ditindak lanjuti.
Paramitha, warga dusun Momoken Rt-003/Rw Negeri Tulehu, Kabupaten Maluku Tengah. Dia diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui akun Facebook atas nama Paramitha Achmad.
Menurutnya Safwan, perbuatan Paramitha bertentangan dengan pasal 45 ayat (3) junto pasal 27 ayat (3) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Jadi status yang diposting di akun Facebook, terlapor Paramitha ini hari Minggu 17 Februari 2019 sekitar pukul 21.00 Wit. Berselang 15 menit kami langsung melaporkan yang bersangkutan di Polda Maluku,” ungkap Safwan.
Namun begitu, pihaknya tetap membuka ruang bagi terlapor untuk menyampaikan klarifikasi di media cetak maupun elektronik. Klarifikas tersebut harus dilakukan selama 7 hari berturut-turut.
Meski begitu, kata Safwa, kliennya tetap mendorong proses hukum kasus tersebut. “Sekalipun yang bersangkutan nanti melakukan upaya klarifikasi terkait permintaan maaf,tetap saya minta proses hukum berjalan agar menjadi efek jerah bagi dia,” timpal Nurnaningsih didampingi Safwa.
“Tidak ada damai-damai, proses hukum tetap jalan,” sambung dia. (KTA)
Komentar