Dakwaan JPU KPK

Bos Siong Cs Suap La Masikamba

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Tidak hanya Bos CV Angin Timur Anthony Liando, mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon La Masikamba juga menerima suap dari empat pengusaha. Siapa saja mereka?

Dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap aliran dana haram dari empat pengusaha ke Masikamba. Uang gratifikasi atau suap dari empat pengusaha ini terbesar dibandingkan pengusaha lain.

Empat pengusaha itu adalah Jonny de Quelju alias Siong, Bob Tanizaal, Oei Winardy Jefry, dan Mece Tanihatu.

Gratifikasi diterima Masikamba tercatat sejak 13 Juli 2016 hingga 18 September 2018 mencapai Rp 7.881.950.000. Suap diberikan para pengusaha ini bertempat di KPP Ambon atau setidaknya di tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon.

“Telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi yaitu menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp7.881.950.000 dari pengusaha atau wajib pajak,” kata JPU KPK Feby Dwiyandospendy dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Kota Ambon, Selasa (19/2).

Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dihadiri terdakwa Masikamba dan Sulimin Ratmin, Supervisor KPP Pajak Pratama Ambon.

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, terdakwa menerima pemberian uang dari 4 pengusaha atau wajib pajak serta pengusaha lainnya dengan menggunakan rekening Bank Mandiri atas nama Muhammad Said sebesar Rp7.475.950.000.

“Tahun 2016 seluruhnya berjumlah Rp1.401.700.000, tahun 2017 berjumlah Rp4.479.250.000, tahun 2018 berjumlah Rp1.595.000.000,” kata Feby dihadapan majelis hakim yang diketuai Pasti Tarigan, bersama anggotanya Jenny Tulak, Felix Roni Wuisan, Bernard Panjaitan dan Jefry Septa Sinaga.

Terdakwa juga menerima uang secara bertahap dengan menggunakan rekening Bank Mandiri atas nama Sujarno, dengan cara memerintahkan Akmal dan Jubaida Kadir untuk menyetorkan ke rekening bank tersebut.

Penyetoran uang dilakukan dengan menggunakan keterangan transaksi menabung. Seluruhnya berjumlah Rp406.000.000. Ratusan juta rupiah tersebut disetor selama tahun 2018. Diawali tanggal 22 Februari, 11 April, 27 April, 7 Mei, 22 Mei, dan 23 Mei dua kali penyetoran. Kemudian 3 Agustus, 6 Agustus, 20 Agustus, 10 September, 12 September dan 28 September.

“Terhadap penerimaan gratifikasi berupa sejumlah uang tersebut, terdakwa tidak melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana ditentukan Undang-Undang (UU). Padahal penerimaan itu tanpa alas hak yang sah menurut hukum,” kata Feby.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12B ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam perkara tangkap tangan bersama terpidana kasus suap Anthony Liando, bos CV Angin Timur yang telah divonis 3 tahun penjara, La Masikamba menerima suap sebesar Rp670 juta sejak Januari 2016 sampai Oktober 2018.

“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan atau menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” kata Feby.

Ratusan juta rupiah tersebut diterima terdakwa dari wajib pajak Anthony Liando, agar tidak mempersulit pelaporan atau pembayaran dan menetapkan jumlah pajak tahun 2016 dibawah nilai sebenarnya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Sejak diangkat pada 1 Oktober 2015, terdakwa diketahui beberapa kali menghubungi Anthony Liando dan menginformasikan bahwa dirinya menjabat kepala KPP Ambon sekaligus mengajaknya untuk bertemu. Atas ajakan itu pada Juni 2016 terdakwa dan Sulimin Ratmin melakukan pertemuan dengan Anthony di Maluku City Mall (MCM) Ambon.

Dalam pertemuan itu, Anthony meminta terdakwa untuk tidak mempersulit pelaporan pajaknya dan menetapkan jumlah pembayaran pajak dibawah nilai pajak sebenarnya dengan cara menerima laporan pajak Anthony tahun 2016 sebagai laporan pajak Non Pengusaha Kena Pajak (Non PKP) meskipun dirinya sebenarnya merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP).

“Dengan imbalan Anthony Liando akan memberikan sejumlah uang kepada terdakwa dan Sulimin Ratmin, dan terdakwa menyetujuinya,” sebut Feby.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Surat dakwaan terdakwa La Masikamba Nomor: 16/TUT.01.04/24/02/2019. Sementara Sulimin Ratmin nomor: 1/TUT.01.04/24/02/2019. Sidang pembacaan dakwaan kedua terdakwa dibaca secara terpisah.

Usai pembacaan dakwaan, kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi dan menerima dakwaan yang dibacakan Jaksa KPK. Sidang kemudian ditunda sampai 25 Februari 2019, dengan agenda pemeriksaan saksi.

“Saksi La Masikamba berjumlah 33 orang dan 2 orang ahli. Sementara Sulimin Ratmin sebanyak 14 orang saksi dan 2 orang ahli,” kata Feby kepada Kabar Timur di kantor Pengadilan Negeri Ambon, kemarin.

Menurutnya, empat pengusaha yang namanya disebut dalam surat dakwaan diketahui memberikan gratifikasi kepada La Masikamba dengan jumlah yang besar dibanding pengusaha atau wajib pajak lainnya. “Empat orang saksi itu (Bob Tanizaal, Oei Winardy Jefry, Jonny de Quelju dan Mece Tanihatu memberikan gratifikasi) yang besar,” kata Feby. (CR1)

Komentar

Loading...