Mantan Tim Seleksi Gugat KPU RI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Tim seleksi calon anggota KPU Maluku yang diberhentikan oleh KPU RI, melakukan perlawanan.

Tim seleksi yang diberhentikan terdiri dari Mocdar Yanlua, Sherlock Halmes Lekipiouw, Farida Mony, Anderson Parinussa dan Normawaty. Mereka merupakan akademisi Universitas Pattimura dan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon.

Mantan Timsel ini mengadukan KPU RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) dan Ombudsman RI. Gugatan ke PTUN juga akan dilayangkan.

“Laporan (mantan) tim seleksi ke DKPP dalam tahap perbaikan berkas laporan disesuaikan dengan format pelaporan dan pelengkapan berkas. Sedangkan Ombudsman laporan sudah disampaikn ke bagian pelaporan,” kata Sherclock, Senin (8/2).

Dia memastikan, gugatan ke PTUN tidak ada hubungannya dengan hasil seleksi komisioner KPU Maluku. Tetapi akan menguji soal keputusan KPU RI sekaligus tentang rehabilitasi (ganti kerugian) atas dugaan tindakan semena-mena dan inprosedural yang dilakukan oleh KPU.

“Langkah hukum berupa gugatan ke PTUN kami juga menyiapkan langkah hukum lainnya terkait dengan berakhirnya masa jabatan Komsioner KPUD Maluku Maret 2019,” ujar dia.

Sebagaimana diketahui KPU RI memberhentikan lima orang tim seleksi melalui surat keputusan (SK) nomor 282/PP.06-Kpt/05/KPU/1/2019 tertanggal 30 Januari 2019.

Diikuti surat KPU RI nomor 220 tertanggal 1 Februari 2019 perihal pemberitahuan. Dalam salinan SK 282, KPU RI menjelaskan, berdasarkan berita acara nomor 9/PP.06-BA/05/KPU/1/2019 tentang pembahasan permasalahan seleksi calon anggota KPU Maluku dan hasil klarifikasi tim inspektorat dan SDM serta tim seleksi calon anggota KPU Maluku menyatakan tim seleksi telah melanggar PKPU nomor 7/2018 sebagaimana diubah dengan PKPU nomor 27/2018 tentang seleksi calon anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota.

Selanjutnya KPU RI melayangkan Surat Nomor : 240/PP.06-UND/05/KPU/II/2019, tertanggal 7 Februari 2019 perihal undangan pelantikan dan Pembekuan Tim Seleksi.

Timsel KPU baru terdiri dari Amir Faisal Kotarumalos, S.Sos, M.Si, Dr. Stevin Melay, M. Si, Dr. La Ode Angga, S.Ag, M.Hum, Dr. Reny Heronia Nendissa dan Djufri Rays Pattilouw, SE, M.Si .

Mereka telah dilantik oleh Ketua KPU, Arif di Kantor KPU RI di Jakarta, Jumat (8/2). Mereka akan bekerja merekrut kembali 10 besar calon anggota Komisioner KPU Maluku periode 2019-2014. (KT)

Komentar

Loading...