Kejati Nilai Gubernur-Walikota Bukan “Ikan Besar”
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Kejati Maluku hampir pasti tak bakalan membuka kembali kasus dugaan korupsi pembelian dan pengadaan kantor cabang Bank Maluku di Surabaya tahun 2014.
Sebab empat terpidana telah divonis, termasuk mantan Dirut PT Bank Maluku-Maluku Utara Idris Rolobessy bisa saja dianggap sebagai “big fish” atau ikan besar yang telah ditangkap.
Ditanyakan soal sasaran institusi Kejaksaan yang selama ini mengincar koruptor besar, Kasipenkum Kejati Maluku Sammy Sapulette mengklaim di perkara pengadaan kantor Bank Maluku Cabang Surabaya, hal itu telah dicapai.
Dengan begitu membuka kembali kasus tersebut untuk selain dari empat terpidana dianggap bukan prioritas.
Ditanyakan apakah dalam proses penyidikannya, tim jaksa melihat otoritas pemegang saham pengendali (PSP) Bank Maluku yang menandatangani RUPS Terbatas sebelum lahan di jalan Darmo 51, Surabaya dieksekusi merupakan ikan besar yang sempat dibidik dalam perkara itu? Sammy tak mengamininya.
“Direktur itu lah big fish (ikan besar),” ujar dia kepada Kabar Timur di kantornya, Senin (18/2).
Dia menegaskan, apa pun alasannya, persidangan perkara ini dianggap telah tuntas. Apalagi para terdakwa, sebelum mendapatkan status hukum tetap mereka, telah menempuh sejumlah upaya hukum, mulai dari banding hingga kasasi. “Itu artinya, para terpidana ini telah terbukti di persidangan, kalau mereka lah yang seharusnya bertanggungjwab,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, terkait perkara korupsi Bank Maluku cabang Surabaya ini, Kejati Maluku didorong untuk membuka lagi kasus tersebut. Yakni, untuk melakukan penyidikan terhadap Gubernur Said Assagaff dan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.
Tokoh masyarakat Hena Hetu, Ma’mun Pelu menilai sejak awal kasus pembelian lahan gedung di jalan Darmo 51 Surabaya senilai Rp 54 miliar itu sarat kepentingan politik bahkan ekonomi.
Menurut dia munculnya SK RUPS Terbatas yang ditandatangani oleh Assagaff dan Louhenapessy menunjukkan para petinggi kekuasaan kerap menabrak aturan. “Di kasus Surabaya, kan ada SK RUPS Terbatas. Fakta persidangannya, RUPS itu ditandatangani Gubernur dan Wali Kota Ambon. Artinya, kasus Surabaya seng mungkin terjadi kalo Gubernur dan Wali Kota seng setujui,” ujar Ma’mun.
Karena itu, Kejati Maluku diminta tidak menutup mata dari fakta persidangan perkara Bank Maluku ini.
Tupoksi jaksa, menurut Ma’mun Pelu, selain mengembalikan uang negara dari sebuah perkara korupsi, di lain sisi menegakkan rasa keadilan hukum bagi semua warga negara tanpa pandang bulu. (KTA)
Komentar