Gubernur Belum Ijinkan Pemeriksaan Leonora

istLeonora Far-Far

KABARTIMURNEWS.COM, AMBOM - Penyidik Satreskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease belum memeriksa Anggota DPRD Kota Ambon, Leonora Far Far dalam kasus makelar proyek.

Polisi masih menunggu surat ijin pemeriksaan dari Gubernur Maluku Said Assagaff.

Surat permohonan ijin pemeriksaan terhadap politikus PDIP ini telah dikirim penyidik tindak pidana tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Ambon kepada Gubernur 5 Februari 2019.

“Sampai saat ini kami belum memeriksa LFF (Leonora Far Far). Karena kami belum menerima surat balasan permohonan ijin pemeriksaan dari Gubernur,” kata Kasubbag Humas Polres Ambon, Ipda Julkisno Kaisupy Kabar Timur, Sabtu (16/2).

Sesuai aturan, polisi akan memeriksa Leonora jika telah mengantongi ijin gubernur. “Kalau surat ijin dari Gubernur sudah kami terima, baru kami akan memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa sebagai saksi,” tegas Kaisupy.

Perkara makelar proyek yang diduga dilakoni Leonora kini telah dinaikan ke tahap penyidikan. Kasus itu dilaporkan oleh Rino Jerry Habel ke Mapolres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease pada 20 Desember 2018.

Jerry terpaksa mempolisikan Leonora karena merasa ditipu. Pelaku juga diduga tidak memiliki etikad baik mengembalikan uang korban sebesar Rp 60 juta.

Peristiwa itu berawal ketika pelaku menjanjikan korban satu paket proyek. Lokasinya di Desa Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon. Tapi, sebelum proyek diberikan, korban harus memenuhi syarat, yaitu memberikan uang fee terlebih dahulu.

Fee yang sekaligus sebagai uang pelicin itu telah diserahkan sebesar Rp 60 juta. Puluhan juta rupiah diserahkan tunai oleh korban kepada pelaku di halaman parkir kantor DPRD Kota Ambon 29 September 2018.

Penyerahan dibuktikan dengan kwitansi bermaterai enam ribu sebagai tanda terima. Pelaku berjanji menyerahkan Surat Perintah Kerja (SPK) esok harinya. Hanya saja, hingga kasus ini terkuak ke publik, SPK itu tak kunjung diserahkan. Bahkan, proyek yang dijanjikan pelaku sudah dikerjakan kontraktor lain.

Sebelum kasus ini dilaporkan ke polisi, korban telah meminta pelaku mengembalikan uang. Tapi pelaku tidak mau mengembalikan dan selalu membohongi korban. (CR1)

Komentar

Loading...