Bocah 6 Tahun Dua Kali Disetubuhi
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Pria berusia 50 tahun ini benar-benar bejat. Warga berinisial LM yang menetap di Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah ini dua kali menyetubuhi bocah 6 tahun, anak tetangganya sendiri.
LM kini telah dijebloskan ke rumah tahanan Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. Dia dibui setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. LM disangka melanggar Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, ancam hukuman 15 tahun.
Kasubbag Humas Polres Ambon Ipda Julkisno Kaisupy menjelaskan, kasus dugaan persetubuhan anak ini dilaporkan orang tua korban ke Satuan Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ambon pada 14 Februari 2019 sekira pukul 12.00 WIT.
Perbuatan bejat itu dilaporkan setelah orang tua korban mengetahui tersangka telah menyetubuhi putrinya. Usut punya usut, ternyata perbuatan bejat LM bukan hanya sekali.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah menyetubuhi korban sejak Desember 2018. Lokasinya di bawah pohon jambu yang berdekatan dengan rumah tersangka,” kata Kaisupy di Ambon kepada Kabar Timur, Minggu (17/2).
Belum puas, birahi tersangka kembali memuncak setelah melihat korban. Dia mengajak korban ke rumahnya dan mengulangi aksi bejatnya. “Kalau persetubuhan yang kedua terjadi di dalam rumah tersangka pada Januari 2019,” tambahnya.
Penyidik unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ambon ini kini menyiapkan berkas perkara tersangka untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ambon. “Sejumlah saksi sudah diperiksa. Berkasnya saat ini dalam penyusunan untuk dilimpahkan dalam tahap I,” kata Kaisupy. (CR1)
Komentar