MA Usut Dugaan Suap di Pengadilan Agama Ambon

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Suap atau gratifikasi dalam proyek pembangunan Kantor Pengadilan Agama Negeri Ambon dilidik Mahkamah Agung (MA) RI.

Badan Pengawas MA diturunkan di Ambon, Kamis (14/2) menyelidiki dugaan gratifikasi. Kedatangan tim pengawas yang dipimpin oleh hakim Dwiarso Budi Santriarto ini terkait laporan dugaan suap yang melibatkan Sekretaris Pengadilan Agama Negeri Ambon, Muhamad Ali dan Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Maluku, Ismail Difinubun.

“Yang diperiksa itu Pak Sekretaris Pengadilan Agama Negeri Ambon dan Sekretaris Pengadilan Tinggi Maluku,” kata Humas Pengadilan Agama Negeri Ambon, Dasri Akil, Kamis (14/2).

Kedua petinggi di kantor Pengadilan Agama Ambon tersebut diperiksa oleh tim pengawas dari MA terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan gedung Pengadilan Agama Negeri Ambon pada tahun 2017.

“Iya kedatangan mereka terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan gedung Pengadilan Agama Negeri Ambon,” ujar Dasri.

“Sudah selesai tugasnya (memeriksa dua pejabat Pengadilan Agama Ambon), saya tidak tahu sudah berangkat atau gimana karena tadi mereka (tim) sudah pamit. Untuk jelasnya nanti dengan ketua (PN Ambon) saja,” tambahnya.

Proyek pembangunan kantor Pengadilan Agama Negeri Ambon menelan anggaran senilai Rp 21 miliar. Anggaran tersebut dikucurkan bertahap. Tahap pertama sebesar Rp 10 miliar, tahap kedua Rp 2,5 miliar dan tahap ketiga Rp 9,5 miliar. Proyek dikerjakan oleh PT Dinamika Maluku.

Selain kasus suap, kedatangan tim Badan Pengawas MA yang dipimpin langsung hakim yang menangani perkara mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ini juga untuk mengusut kasus dugaan penganiayaan dua pegawai kontrak di Pengadilan Agama Ambon oleh Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Maluku, Ismail Difinubun.

Mantan Kepala Pengadilan Agama Negeri Ambon, Edi Warman yang dikonfirmasi mengakui jika dirinya pernah melaporkan kasus itu kepada Badan Pengawas MA di Jakarta lantaran ada dugaan praktik gratifikasi dalam proyek tersebut.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...