Polisi Duga Bibit Ganja Beredar di Maluku

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Pasca ditemukannya 11 tanaman ganja hasil pembibitan petani misterius di hutan Negeri Kabauw, 10 Februari lalu, polisi menduga bibit tanaman narkotika golongan I ini telah beredar di Maluku.
Belasan tanaman ganja itu ditemukan di hutan Negeri Kabauw Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, pukul 12.00 WIT, saat ini sudah diamankan di Markas Polres Ambon, setelah dibawa aparat Polsek Pulau Haruku, Rabu (13/2).
“Kemungkinan besar bibit ganja sudah masuk di sini. Pelaku sampai saat ini masih melarikan diri. Ada 11 pot ganja yang diamankan. Lima diantaranya sudah dipanen,” kata Wakil Kepala Polres Ambon Kompol. Ferry Mulyana, kepada wartawan, kemarin.
Menurutnya, saat ditemukan, pihaknya sudah mengendap di tempat kejadian perkara (TKP), namun hingga kemarin pemiliknya belum terlihat datang untuk mengecek tanaman tersebut.
Belasan wadah yang ditumbuhi tanaman ganja setinggi kurang lebih 1 meter itu ditemukan di balik semak belukar, hutan Negeri Kabauw.
Orang pertama yang menemukan tanaman ganja adalah Bansamanula Karepesina, warga setempat. Lelaki 40 tahun itu tak sengaja menemukan di belakang kampungnya saat sedang mencari lebah untuk diambil madunya.
Kala itu, saksi heran ditemukannya beberapa pot yang ditumbuhi tanaman itu. Karena penasaran, dia mengambil satu dan membawanya ke rumah kepala Pemuda Kabauw yaitu Kopda Bambang Sella. Saksi baru tahu kalau tanaman itu ganja.
Setelah menerima tanaman ganja kepala pemuda mengumpulkan tim keamanan warga Negeri Kabauw. Mereka melaporkan Komandan Pos Kabauw Satgas TNI Yonif 711/Raksatama Serda Beny dan Pemerintah Negeri.
Sejumlah anggota satgas dan masyarakat melakukan penyisiran di lokasi penemuan tanaman ganja tersebut.
Dalam penyisiran ditemukan sebanyak 11 pot yang telah tumbuh tanaman ganja. Belasan tanaman ganja itu ditemukan di lokasi berbeda yang tak jauh dari penemuan pertama. Barang bukti yang diamankan berada di wadah kemasan gen 20 Liter setinggi 110 Cm, ember warna hijau setinggi 115 Cm, gen 5 Liter setinggi 68 Cm, pot bunga warna hitam setinggi 57 Cm, gen 20 Liter setinggi 48 Cm dan di kemasan galon air mineral setinggi 18 Cm.
Selain itu, terdapat dalam wadah kemasan ember hitam setinggi 34 Cm, galon setinggi 57 Cm, ember putih senggi 62 Cm, pot bunga warna orange setinggi 39 Cm dan pot bunga warna abu - abu seinggi 43 Cm.
“Saat itu anggota Reskrim telah mengendap di TKP. Namun pemiliknya tidak datang. Dan sampai saat ini kami masih terus melakukan penyelidikan,” tutup mantan Wakil Kepala Polres Pulau Buru ini. (CR1)
Komentar