KPK Ungkap Bos Pajak Ambon Terima Gratifikasi Rp 8 Miliar
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Mantan Kepala Kantor Pajak La Masikamba tak hanya menerima suap ratusan juta dari Bos CV Angin Timur. Tapi, miliaran rupiah dalam bentuk gratifikasi diterima dari sejumlah wajib pajak.
Tercatat Rp 8 miliar, dana gratifikasi sejumlah wajib pajak asal Maluku, diterima La Masikamba. Dugaan itu, terungkap dari hasil penyidikan yang dilakukan KPK, terhadap dua tersangka La Masikamba dan Sulimin Ratmin.
Berkas dua tersangka ini telah rampung dan diserahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon, untuk selanjutnya disidangkan. Penyerahan berkas berikut dua tersangka ini, berlangsung, Rabu, kemarin.
Kedua tersangka digiring dari Jakarta dan dititipkan Rumah Tahanan (rutan) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambon. Sebelumnya, Masikamba ditahan di Rutan KPK di belakang gedung merah putih Kav K-4. Sementara Sulimin Ratmin ditahan di Rutan Cabang KPK yang ada di gedung kav C-1.
“Dua tersangka telah dibawa dari Jakarta dan dititipkan di Rutan Ambon. Mereka dibawa dari pagi (kemarin),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada Kabar Timur via telepon genggamnya, Rabu, kemarin.
Penyerahan BAP dan dua tersangka Masikamba dan Sulimin selanjutnya menunggu jalannya proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) pada PN Ambon. Keduanya diserahkan setelah berakhirnya proses penyidikan 31 Desember 2018.
“Selama proses penyidikan, diduga tersangka tersangka La Masikamba menerima Suap Rp 970 juta, dan Gratifikasi Rp 8 milyar dari sejumlah wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Ambon,” ungkap Febri.
Suap dan gratifikasi diterima Masikamba diketahui dari hasil pengembangan selama proses penyidikan yang dilakukan sejak diamankan uang Rp100 juta saat operasi tangkap tangan (OTT), 3 Oktober 2018, dan dua bukti setor bank Rp 550 juta dan Rp20juta.
“Kami sayangkan dugaan penerimaan terjadi dari sejumlah wajib pajak yang lain di sana (Ambon). Di tengah upaya kita bersama meningkatkan penerimaan negara melalui Pajak, namun sejumlah petugas pajak justru melakukan hal seperti ini,” tandasnya.
Sebelumnya, bos Angin Timur, Athony Liando terdakwa dalam kasus menyuap La Masikamba, Kepala KPP Pratama Ambon telah mendapat vonis hakim tiga tahun penjara. Sedangkan terdakwa lain di kasus ini Sulimin Ratmin, yang juga supervisor tinggal menunggu waktu vonis. Kendati begitu, telah menjalani sidang para terdakwa kasus suap ini, bukan berarti telah berakhir sudah.
Komentar