Korupsi Dana Desa Waisamu Naik Penyidikan
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - BPKP Maluku mengakui, Dana Desa dan ADD Tahun 2016 di Desa Waisamu Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat bermasalah dan saat ini lagi dihitung jumlah pasti kerugian negaranya. Di lain pihak, Kejari Piru akhirnya meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan, sebab terbukti terjadi perbuatan pidana dan merugikan keuangan negara.
Korwas Investigasi BPKP Maluku, Afandi di ruang kerjanya, Rabu (13/2) membenarkan, adanya permintaan audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Kejari Piru untuk kasus dugaan korupsi DD dan ADD Desa Waesamu.
“Benar Kejari Piru melakukan koordinasi untuk kepentingan proses audit perhitungan kerugian negara terhadap kasus dugaan korupsi ADD-DD Waesamu,” terang Afandi.
Sekedar tahu, pada tahun 2016 Desa Waesamu mendapat kucuran dana pusat ini senilai Rp 200 juta untuk DD dan Rp 200 juta lagi untuk ADD. Dana diperuntukan bagi sejumlah item kegiatan seperti, pembangunan jalan setapak, gorom-gorom dan juga pemberdayaan masyarakat desa setempat.
Namun anggaran ratusan juta rupiah, diduga disalahgunakan oleh Kades Waesamu, Abraham Rounussa bersama staf pemerintahan desa itu.
“Jadi karena kasusnya sudah naik penyidikan, makanya kami berkoordinasi dengan BPKP Maluku untuk audit terhadap kasus dugaan korupsi ADD-DD Waesamu,” kata Kasipidsus Kejari Piru, Junita Sahetapy di Pengadilan Negeri Ambon, terpisah..
Menurut Junita, setelah berkoordinasi dengan BPKP Maluku selanjutnya penyidik akan menggelar ekspos internal sambil menyiapkan dokumen-dokumen, terkait kasus tersebut untuk diserahkan ke BPKP Maluku.
“Koordinasi sudah dilakukan, selanjutnya akan digelar ekspos internal sambil menyiapkan dokumen-dokumen,” akui Junita. (KTA)
Komentar