Pebisnis Arisan Online Jadi Tersangka
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Marsya Rosalin Savia, warga Kayu Tiga Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, resmi ditetapkan tersangka kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan bermodus arisan online. Ibu rumah tangga ini disangka melanggar Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP. Dia terancam hukuman 4 tahun penjara.
Rosalin jadi tersangka setelah dipolisikan Anggraine, korban penipuan dan penggelapan bermodus arisan online tersebut. Dia kini sudah mendekam di dalam rumah tahanan Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
Kasubbag Humas Polres Ambon Ipda Julkisno Kaisupy mengungkapkan, korban terpaksa melaporkan tersangka karena diduga tidak memiliki etikad baik mengembalikan semua uang korban dalam arisan online tersebut.
Korban mengaku mengikuti arisan online setelah melihat postingan tersangka di akun facebooknya. Postingan tersangka menawarkan bisnis yang dinamakan Arisan Duel. Iming-imingnya keuntungan besar menggunakan sistim seat. Dimana tersangka meminta korban mendonorkan uang per seat Rp300 ribu.
“Tersangka mengaku akan mengembalikan uang dalam 5 hari sebesar Rp500 ribu. Dari situlah korban tertarik dan tanggal 10 Februari korban memberikan uang Rp5,5 Juta kepada tersangka. Namun keesokan harinya korban mendengar kabar bahwa bisnis arisan itu bermasalah,” kata Kaisupy kepada wartawan, Selasa (12/2).
Mendapat kabar arisan itu hanyalah penipuan, korban mengecek tersangka di rumahnya. Setelah mengetahui kebenarannya korban mendatangi polisi melaporkan kasus tersebut untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. “Sampai saat ini kami sudah memeriksa 4 orang saksi. Tersangka sudah kami amankan,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, aksi penipuan bermodus arisan online marak terjadi di Kota Ambon. Di awal tahun 2019, setidaknya terdapat dua laporan warga. Satu masih berstatus pengaduan, dan seorang lagi sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Belum lagi tersangka Julia M. Dias, warga Talake dilimpahkan ke Jaksa, kini kasus serupa kembali terjadi. Pelakunya diduga Marsya Rosalin Savia. Rosalin digiring sejumlah warga ke Satuan Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Senin (11/2), sore.
Warga Kayu Tiga Kecamatan Sirimau Kota Ambon ini diduga sebagai pelaku penipuan bermodus arisan online, ini terpaksa diadukan ke polisi karena telah merugikan puluhan orang dalam permainan penggandaan uang dalam waktu sesaat tersebut.
Total keseluruhan uang milik korban yang sudah digelapkan ibu rumah tangga tersebut diperkirakan sebesar Rp2 miliar. Miliaran rupiah digelapkan setelah korban menyetor uang dengan jumlah bervariasi melalui rekening atas namanya.
Beberapa korban yang terdata dan sudah dirugikan sebesar Rp50 juta, Rp13 juta, Rp10 juta, dan Rp5 juta. Korban arisan online bukan saja berasal dari kalangan masyarakat biasa. Ada juga pegawai swasta hingga Aparatur Sipil Negara (ASN). (CR1)
Komentar