KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Warga Negeri Sameth Kecamatan Pulau Haruku Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Novi B. Rieuwpassa mengaku kesal dengan sikap acuh yang ditunjukan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Ambon.
Betapa tidak, meskipun Bupati Malteng, Abua Tuasikal belum melaksanakan eksekusi putusan perkara peninjauan kembali sengketa pemerintahan di Negeri Sameth sesuai putusan perkara Nomor 13/G/2015/PTUN.ABN, junto putusan MA No.206.PK/TUN/2017, PTUN Ambon tidak bertindak untuk mendesak Pemda Malteng melakukan eksekusi perkara tersebut.
Padahal, berdasaarkan surat Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah Nomor: 180/380 tertanggal 11 Juli 2018, ditujukan kepada Ketua PTUN Ambon, Perihal Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Perkara Peninjauan Kembali Sengketa Pemerintahan di Negeri Sameth Kecamatan Pulau Haruku Kabupaten Maluku Tengah Nomor: 206.PK/TUN/2017, tertanggal 30 November 2017, telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dalam surat tersebut menyatakan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dalam hal ini Bupati Abua Tuasikal sementara dalam proses melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Perkara Peninjauan Kembali Nomor: 206.PK/TUN/2017, tanggal 30 November 2017 dengan mencabut obyek sengketa (Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor: 141 – 193 Tahun 2015 tentang Pengesahan Kepala Pemerintahan Negeri Sameth Kecamatan Pulau Haruku Kabupaten Maluku Tengah) tanggal 10 Maret 2015, dan saat ini Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah sementara memproses pergantian Kepala Pemerintahan Negeri Sameth.
“Sampai saat ini, putusan PTUN Ambon itu belum dilakukan. Padahal Bupati Abua sudah melampirkan surat akan melaksanakan eksekusi secepatnya. Nah, disinikan berarti sudah jelas Bupati Abua melawan hukum yang ditetapkan PTUN Ambon. Tapi, PTUN Ambon acuh saja. Tidak ada upaya mendesak Bupati secepatnya melakukan eksekusi itu,” kata Rieuwpassa saat bertandang ke Redaksi Kabar Timur, Selasa (12/2).
Dia mengatakan, tindakan melawan hukum yang ditunjukan orang nomor satu di Bumi Pamahanunusa itu menandakan kekuatan bupati lebih besar dibandingkan putusan PTUN Ambon.



























