Bupati Malteng Lawan Hukum, PTUN Diminta Tegas

Bupati Maluku Tengah, Abua Tuasikal

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Warga Negeri Sameth Kecamatan Pulau Haruku Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Novi B. Rieuwpassa mengaku kesal dengan sikap acuh yang ditunjukan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Ambon.

Betapa tidak, meskipun Bupati Malteng, Abua Tuasikal belum melaksanakan eksekusi putusan perkara peninjauan kembali sengketa pemerintahan di Negeri Sameth sesuai putusan perkara Nomor 13/G/2015/PTUN.ABN, junto putusan MA No.206.PK/TUN/2017, PTUN Ambon tidak bertindak untuk mendesak Pemda Malteng melakukan eksekusi perkara tersebut.

Padahal, berdasaarkan surat Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah Nomor: 180/380 tertanggal 11 Juli 2018, ditujukan kepada Ketua PTUN Ambon, Perihal Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Perkara Peninjauan Kembali Sengketa Pemerintahan di Negeri Sameth Kecamatan Pulau Haruku Kabupaten Maluku Tengah Nomor: 206.PK/TUN/2017, tertanggal 30 November 2017, telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dalam surat tersebut menyatakan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dalam hal ini Bupati Abua Tuasikal sementara dalam proses melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Perkara Peninjauan Kembali Nomor: 206.PK/TUN/2017, tanggal 30 November 2017 dengan mencabut obyek sengketa (Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor: 141 – 193 Tahun 2015 tentang Pengesahan Kepala Pemerintahan Negeri Sameth Kecamatan Pulau Haruku Kabupaten Maluku Tengah) tanggal 10 Maret 2015, dan saat ini Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah sementara memproses pergantian Kepala Pemerintahan Negeri Sameth.

“Sampai saat ini, putusan PTUN Ambon itu belum dilakukan. Padahal Bupati Abua sudah melampirkan surat akan melaksanakan eksekusi secepatnya. Nah, disinikan berarti sudah jelas Bupati Abua melawan hukum yang ditetapkan PTUN Ambon. Tapi, PTUN Ambon acuh saja. Tidak ada upaya mendesak Bupati secepatnya melakukan eksekusi itu,” kata Rieuwpassa saat bertandang ke Redaksi Kabar Timur, Selasa (12/2).

Dia mengatakan, tindakan melawan hukum yang ditunjukan orang nomor satu di Bumi Pamahanunusa itu menandakan kekuatan bupati lebih besar dibandingkan putusan PTUN Ambon.

“Ya kan kita lihatnya seperti itu. Sudah jelas Bupati Abua lawan hukum tapi PTUN Ambon santai aja. Sebenarnya ada apa dibalik ini. Keputusan hukum kuat ataukah kekuasaan Bupati Abua yang kuat. Kan aneh,” heran dia.

Mestinya, lanjut dia, PTUN bertindak tegas. Jika putusan-putusan yang sudah inkrah tidak dilaksanakan, PTUN harus hadir untuk memperjelas keputusan itu. Caranya, desak orang yang bersangkutan untuk melaksanakan perintah putusan tersebut.

“Untuk apa kita bawakan persoalan ini ke meja hukum tapi hasil dari keputusan hukum itu tidak dikawal dengan baik. Kan percuma. Lebih baik tidak ada PTUN sama sekali supaya kita tahu masalahnya akan terkatung-katung, daripada sudah menang di pengadilan tapi yang melawan hukum dibiarkan begitu saja,” tegasnya.

Dia berharap, Gubernur Maluku, Said Assagaff dapat melihat persoalan ini. Sebab, kekosongan raja di Negeri Sameth yang sudah berlangsung selama dua tahun ini menjadikan masyarakat setempat dilema.

“Kami minta pak Said Assagaff melihat persoalan di negeri kami. Begitu juga PTUN Ambon. Kami mendambakan raja sesuai garis lurus turunan raja rumah mata parentah sehingga roda pemerintahan di negeri kami berjalan baik,” pintanya. (MG3)

Komentar

Loading...