Korupsi Surabaya Rp 54 Miliar, Gubernur-Walikota Lolos

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Tidak ada yang kebal hukum sekalipun Gubernur atau Wali Kota. Stetmen ini disampaikan aktivis anti korupsi Faisal Marssy Marasabessy yang meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku membuka lagi fakta-fakta seputar, kasus pembelian dan pengadaan lahan kantor Cabang Bank Maluku di Surabaya.

Tiga orang telah berstatus terpidana, sementara peran Gubernur Maluku Said Assagaff dan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dalam transaksi senilai Rp 54 miliar ini tak diusut Kejati.

“Tidak ada yang kebal hukum, mau dia Gubernur atau Wali Kota, atau pejabat daerah mana pun, Jaksa sudah tau itu. Tapi ada fakta keterlibatan mereka kenapa lolos?,” ujar Ketua Indonesia Investigasi Korupsi ini melalui telepon selulernya, Senin, kemarin.

Sebagai Gubernur Maluku dan Wali Kota Ambon waktu itu, Said Assagaff dan Richard Louhenapessy merupakan pemegang saham pengendali (PSP) di PT Bank Maluku-Malut. Dengan begitu, jelas Faisal yang paling pertama dimintai pertanggungjawabannya adalah kedua orang itu.

Tapi nyatanya, hingga tiga terpidana Idris Rolobessy, Petro Tentua dan Hentje Abraham Toisuta divonis akhir pun kedua pemegang saham tak pernah disentuh Kejati Maluku.”Ini menunjukkan ungkapan klasik kalau institusi Kejaksaan tebang pilih, tidak pernah usang oleh waktu. Ungkapan itu tetap berlaku sampai sekarang,” ujar Faisal dengan nada ironi.

Catatan Kabar Timur, terungkap kalau PT Bank Maluku-Malut pada tahun 2015 melakukan pengadaan kantor cabang di wilayah surabaya dengan melakukan pembelian tanah dan bangunan senilai Rp 54 miliar.

Dalam proses pengadaan tersebut ada dukumen SK RUPS tentang Persetujuan Pengadaan Lahan dan Gedung untuk Kantor Cabang Surabaya oleh PT BPD Maluku dan Maluku Utara. SK RUPS ini ditandatangani Said Assagaff selaku Pemegang Saham Pengendali dan Richard Louhenapessy selaku wakil Pemegang saham.

Berdasarkan keterangan saksi Dirut PT Bank Maluku-Malut Idris Rolobessy di persidangan terungkap kalau SK RUPS Terbatas No: 01/ RUPS-T/ PT. BPDM/ 2014 tanggal 13 Nopember 2014 yang ditandatangani Assagaff dan Louhenapesy dibuat berdasarkan permintaan Direksi dan Dewan Komisaris.

Hal ini ditempuh karena Direksi yang ada ketika itu hanya ada dua orang. Sehingga ada kekosongan direksi yang kemudian menyebabkan keraguan dari direksi dalam mengambil keputusan untuk melakukan pembelian tanah dan bangunan di Surabaya.

Lalu ujung-ujungnya direksi menyurati dewan komisaris yang kemudian merekomendasikan untuk meminta persetujuan Gubernur Maluku sebagai Pemegang Saham Pengendali. Cilakanya, SK RUPS dimaksud, ditandatangani secara back date alias tanggal mundur sekitar bulan Mei 2015, padahal sebetulnya ditandatangani tanggal 13 Nopember 2017.

Di sini lah terlihat niat tidak baik para pihak yang berperan dalam transaksi pembelian lahan dan gedung kantor cabang PT Bank Maluku-Malut di Surabaya itu. (KTA)

Komentar

Loading...