Demo melibatkan sejumlah mahasiswa negeri karena mereka meyakini eksekusi akan berlangsung diduga ada permainan mafia tanah. Buktinya, lahan yang menjadi objek sengketa terdapat dua sertifikat tanah yang berbeda.
Objek lahan yang akan di eksekusi berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 3414 atas nama Marthin Hentiana selaku pemohon eksekusi, adalah milik ahli waris keluarga Nurlette.
“Aksi yang kami lakukan hari ini terkait pengajuan eksekusi dari Pengadilan Ambon Desa Tantui yang ada di wilayah Batu Merah. Kita menganggap itu tidak benar makanya kita lakukan perlawanan,” kata Salem Tahalua, Ketua Saniri Negeri Batu Merah.
Salem berharap, Pengadilan dapat menangguhkan proses eksekusi sampai lokasi objek eksekusi diletakan secara jelas, terang, nyata dan tepat, sebagaimana yang dimohonkan oleh termohon eksekusi Nurdin Nurlette selaku kepala Dati Nurlette.
Dalam surat pemberitahuan ekseskusi dari Pengadilan 23 Juli 2018 lalu, objek yang akan dieksekusi merupakan pengganti blanko dari Sertifikat Hak Milik Nomor : 97 tahun 2010 atas nama Anthon Soselisa, yang terletak di Tantui. Bila merujuk pada aturan, maka eksekusi tidak bisa dilakukan karena objeknya tidak jelas, apakah di Tantui ataukah di Kebun Cengkeh, Desa Batu Merah.
Objek lahan yang akan dieksekusi seluas 5.720 meter persegi, bukan milik Marthin Hentiana, melainkan bagian dari milik ahli waris keluarga Nurlette. Dimana total keseluruhan lahan seluas 99 hektar. Lahan milik Nurlette itu menang atas lahan Eigendom Verponding tahun 1986, yang dikuasai Since Elizabeth Simau.
Kemenangan ini dibuktikan dengan putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 99/PDT.G/1997/PN.AB, putusan Pengadilan Tinggi Maluku nomor : 07/Pdt/1999/PT.Mal, putusan Mahkamah Agung RI nomor : 340 K/Pdt./2002, dan putusan Peninjauan Kembali (PK) nomor : 24 PK/Pdt./2005.
Terhadap putusan tersebut, lanjut Salem, Juru Sita Pengadilan Negeri Ambon telah mengeluarkan surat Penetapan eksekusi nomor: 03/Pen.Eks/2004/PN.AB, berita acara sita eksekusi nomor: 03/B.A.Eks/2004/PN.AB, dan permohonan eksekusi penyerahan pada 16 April 2004 lalu.
Karena terdapat beberapa masyarakat yang tidak mau diajak damai terkait bangunan di atas lahan tersebut, sehingga ahli waris keluarga Nurlette selaku pemohon eksekusi melayangkan surat permohonan eksekusi pengosongan ke Pengadilan Negeri Ambon pada 27 September 2017 lalu.
Dan tidak digubris pengadilan, pihak ahli waris keluarga Nurlette kembali melayangkan surat pemohon eksekusi pengosongan yang kedua kalinya pada 26 Juli 2018, namun tidak juga diindahkan hingga saat ini.


























