Penyidikan Makelar Proyek Tunggu Ijin Gubernur

istLeonora Far-Far

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Penyidik tindak pidana tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, telah melayangkan surat permohonan ijin pemeriksaan terhadap oknum anggota DPRD Kota Ambon Leonora Far Far kepada Gubernur Maluku Said Assagaff.

Hingga kini penyidik masih menunggu ijin Gubernur untuk memeriksa Leonora, srikandi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yang diduga tersangkut perkara makelar proyek. Kasus ini dilaporkan kontraktor Rino Jerry Habel.

“Surat ijinnya sudah kami kirim dari hari Selasa (5 Februari 2019). Sampai saat ini kami masih menunggu balasan Gubernur Maluku,” kata Kasubbag Humas Polres Ambon dan Lease, Ipda Julkisno Kaisupy kepada Kabar Timur, Sabtu (9/2).

Surat permohonan ijin pemeriksaan terhadap Leonora disampaikan kepada Gubernur setelah kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Penyidik, akan memanggil Leonora jika telah mengantongi ijin Gubernur.

“Perkara ini sudah penyidikan. Statusnya dinaikan dari penyelidikan saat dilakukan gelar perkara. Nanti pelaku dipanggil jika kami mendapat ijin dari Gubernur,” tambah mantan Kapolsek Teluk Ambon ini.

Sekedar tahu, kasus dugaan makelar proyek ini masuk ranah hukum setelah dilaporkan oleh korban Rino Jerry Habel di SPKT Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kota Ambon pada 20 Desember 2018.

Korban terpaksa mempolisikan LFF karena merasa tertipu. Pelaku juga diduga tidak memiliki etikad baik untuk mengembalikan uang korban sebesar Rp60 juta.

Peristiwa itu berawal ketika pelaku menjanjikan korban untuk mengerjakan sebuah proyek. Lokasinya di Desa Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon. Sebelum proyek diberikan, korban harus memenuhi syarat. Yaitu memberikan fee terlebih dahulu. Fee yang sekaligus sebagai uang pelicin itu telah diserahkan sebesar Rp60 juta.

Puluhan juta rupiah diserahkan tunai kepada pelaku di halaman parkir kantor DPRD Kota Ambon pada 29 September 2018. Penyerahan dibuktikan kwitansi bermaterai enam ribu sebagai tanda terima. Kala itu pelaku berjanji menyerahkan Surat Perintah Kerja (SPK) esok harinya.

Hanya saja, hingga kasus ini terkuak ke publik, SPK itu tak kunjung diserahkan. Bahkan, proyek yang dijanjikan tersebut sudah dikerjakan orang lain.

Sebelum dilaporkan ke polisi, korban sudah meminta pelaku secara baik baik untuk mengembalikan uang Rp60 juta tersebut. Tapi sayang, pelaku diduga tak memiliki etikad baik setelah berulang kali membohongi korban. (CR1)

Komentar

Loading...