KPK Lidik Tertutup 12 “Penyuap” Masikamba

Laode menjelaskan, La Masikamba (LMB) mendapat penugasan dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) pusat untuk melakukan pemeriksaan terhadap 13 wajib pajak di wilayah Ambon yang terindikasi mencurigakan. Salah satu wajib pajak itu ialah Anthony, pemilik CV AT.
Berdasarkan surat KPPP pusat, La Masikamba menugaskan supervisor pemeriksa pajak, Sulimin Ratmin (SR), untuk memeriksa Anthony. “Secara teknis, pemeriksaan dilakukan SR dengan pengawasan langsung LMB,” ujar Laode.
Dari hasil pemeriksaan SR, Anthony mengalami peningkatan harta. Sehingga, diperkirakan kewajiban pajak Anthony berkisar Rp 1,7 miliar hingga Rp 2,4 miliar kepada KPPP Ambon. Anthony dan Sulimin selanjutnya bernegosiasi beberapa kali untuk mengurangi angka kewajiban pajak. Akhirnya disepakati lah angka kewajiban pajak sebesar Rp 1,037 miliar. (CR1)
Komentar