KPK Lidik Tertutup 12 “Penyuap” Masikamba
Jonathan Kainama, Penasehat Hukum Anthony Liando meminta KPK dapat menindaklanjuti ke- 12 nama tersisa jika telah memiliki bukti. Secara normatif, kata dia, penyelidikannya adalah kewenangan KPK.
“Kalau ada bukti perbuatan menyuap, kemudian nilai pajaknya dikurangi, sama dengan yang terjadi dengan terdakwa ya harus ditindaklanjuti. Ini juga dalam aspek adil atau aspek kedudukan semua orang sama didepan hukum,” pintanya.
LA MASIKAMBA DISERAHKAN
Jaksa KPK rencananya akan menyerahkan La Masikamba dan Sulimin Ratmin, dua tersangka kasus suap pengurangan nilai pajak milik Anthony Liando, Bos Angin Timur yang telah divonis bersalah 3 tahun penjara.
Kedua tersangka penerima suap sebesar Rp790 juta itu rencananya akan diserahkan secara bersamaan di Pengadilan Negeri Ambon, Kota Ambon, pekan ini.
“Minggu depan (pelimpahan berkas La Masikamba dan Sulimin Ratmin). Mungkin keduanya diserahkan bersamaan. Dilimpahkan di sini (Pengadilan Negeri Ambon),” kata Dormian.
Sebelumnya, KPK menyita uang Rp 100 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Ambon, Rabu, 3 Oktober 2018. Dalam operasi itu KPK menangkap enam orang, termasuk pejabat Kantor Pajak Ambon-Papua, pemeriksa pajak dan wajib pajak. Empat orang di antaranya dibawa ke Jakarta.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhammad Syarif mengatakan Kepala Kantor Pajak Ambon La Masikamba diduga menerima hadiah dari pengusaha, Anthony Liando terkait pengurangan kewajiban pajak orang pribadi tahun 2016.
Komentar