Jaksa Lemah Awasi Kasus Pemotongan ADD di SBB

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Meski kasus pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) oleh Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), telah bergulir cukup lama di meja Polres SBB, kepolisian wilayah setempat belum menetapkan siapa tersangkanya.
Padahal, menurut pengakuan 93 kepala pemerintahan desa di SBB, pemotongan ADD sebesar 1,5 persen itu atas perintah Pemkab SBB berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati SBB, Muhammad Yasin Payapo. Janji Polres SBB untuk menetapkan tersangka pada akhir Desember 2018 pun tak kunjung ada.
Menyikapi masalah ini, Akademisi Hukum Fakultas Hukum Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, Dr. Hendrik Salmon mengatakan, jika dalam mengusut satu kasus yang tahapannya sudah dilakukan sesuai aturan namun hasil dari masalah itu masih terkatung-katung, itu berarti pengawasan jaksa lemah.
“Ya bisa saja proses pengawasan jaksa masih lemah. Mengapa? Karena timbulnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) itu jaksa yang tahu. Disana, jaksa dapat mengawasi dan melihat apakah penyidik dalam kasus itu bermain atau dengan kata lain memperlambat proses atau tidak,”kata Salmon menjawab pertanyaan Kabar Timur via seluler, Jumat (9/2).
Dia mengatakan, dalam proses pidana terdapat dua opsi yakni tahap penyelidikan atau pengumpulan bahan dan barang bukti dan kemudian penyidikan. Jika tahap penyelidikan polsi telah mendapatkan barang bukti yang akurat, maka statusnya akan dinaikan ke penyidikan. Pada tahap penyidikan, polisi kemudian akan mengeluarkan SPDP kepada jaksa.
“Ketika SPDP telah dikeluarkan atau diterbitkan maka kewenangan pengawasan proses penyidikan ada pada kejaksaan. Itu aturannya,”jelasnya.
Dikatakan, jika seumpama dalam tenggang waktu tertentu, jaksa akan menanyakan kepada polisi mengenai perkembangan kasus yang sedang diusut. Sebab, ukuran untuk mendalami sebuah kasus dilihat dari tenggang waktu dalam proses penyidikannya.
Komentar