KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ambon, menghentikan sementara pelayanan pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).
Penghentian sementara pelayanan dokumen kependudukan disebabkan gangguan sinyal internet, pasca terbakarnya server di kantor Telkom Ambon.
“Kami sudah coba aktifkan, tapi lambat sekali dan terputus terus, karena itu kami hentikan,” ujar Kepala Bidang Pencatatan Sipil Disdukcapil Ambon Rita SA Pattiwael, Rabu (6/2).
Pegawai Disdukcapil terlihat menempel pengumuman di depan pintu masuk ruang pelayanan. Pengumuman itu menginformasikan bahwa pelayanan di kantor tersebut untuk sementara waktu ditutup.



























