Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Mantan Napi Narkoba Dituntut 5 Tahun Penjara

badge-check


					ILUSTRASI Perbesar

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Michael Makatitta alias Mickey (34), seorang mantan narapidana kasus narkoba dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon, Lilia Heluth.

“Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan dihukum lima tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp800 juta subsider satu bulan kurungan,” kata Lilia Heluth di Ambon, Rabu.

Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim PN Ambon, Pasti Tarigan didampingi Esau Yarisetou dan Ronny Felix Wuisan selaku hakim anggota.

Yang memberatkan terdakwa karena perbuatan terdakwa dapat merusak diri sendiri, tidak melaksanakan program pemerintah dalam memberantas narkotika, dan menimbulkan keresahan di masyarakat serta sudah pernah dihukum.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa menyesali perbuatannya, bersikap sopan dalam persidangan. Penangkapan Mickey berawal dari saksi Arman dan William mendapat surat perintah tugas menangkap terdakwa yang diduga melakukan peredaran narkoba.

Saksi kemudian menggunakan jasa informannya melakukan kontak dengan terdakwa untuk alasan pembelian sabu-sabu dan Mickey mengaku ada sedikit barang untuk dijual.

Kemudian informan tersebut mendatangi rumah terdakwa di Lorong PMI Kudamati, Kecamatan Nusaniwe (Kota Ambon) untuk sama-sama mengonsumsi narkoba.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Lapas Ambon Perkuat Mental Spiritual Warga Binaan Selama Ramadhan

19 Februari 2026 - 11:42 WIT

Warga muslim di Leihitu Maluku Tengah puasa 1 Ramadhan Selasa

17 Februari 2026 - 20:42 WIT

Cetak Generasi Tangguh, Lanud Pattimura Gelar Persami KKRI 2026 bagi Pelajar Maluku

14 Februari 2026 - 19:19 WIT

Skandal UP3 Tanimbar, Dugaan Pelanggaran Prosedur Pembayaran Proyek Ratusan Miliar

7 Februari 2026 - 12:11 WIT

Maluku Raup Rp 6 Triliun dari Pajak Impor, Investasi Tembus Rp365 Triliun

6 Februari 2026 - 00:39 WIT

Trending di Maluku