Kepsek SD 79 Tidak Transparan Kelola Dana Bos

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar (SD) 79 yang berada dikawasan Jalan Air Kuning, Kebun Cengkeh, Desa Batu Merah Atas, Kecamatan Sirimau, diadukan oleh seluruh bawahannya (Guru), lantaran tidak pernah transparan dalam pengelolaan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Informasi ini berhasil diketahui media, saat para guru tetap SD 79, yang berjumlah 24 orang, datang melakukan pengaduan terhadap kinerja Kepala Seolah mereka yakni Zubaida Holle, yang dinilai tidak pernah terbuka saat melakukan pengelolaan terhadap dana bantuan pendidikan tersebut, pada Senin (4/2) lalu, di gedung DPRD Kota Ambon.
Para Guru yang datang dan langsung menyampaikan tuntutan mereka, terkait ketidaknyamanan terhadap kepemimpinan Zubaida itu, langsung digubris Komisi II DPRD Kota Ambon. Al-hasil, seluruh keluhan terkait ketidak transparannya pengelolaan dana BOS, dan ada beberapa aksi Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan Kepsek SD 79, langsung direspon cepat komisi, dengan cara melakukan “On The Spot.”
Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, John Mainake, yang diwawancarai sejumlah wartawan saat turun melakukan Kunjungan di SD 79 mengatakan, laporan yang diterima dari para guru tentang kinerja Kepsek, langsung menjadi bahan kunjungan pihaknya.
“Setelah para Guru itu datang mengadukan kinerja kepseknya pagi hari, sorenya (Senin tanggal 4 februari 2019), langsung kami kunjungan ke sekolah itu, guna mengkonfirmasi kepala sekolahnya. Sebab, laporan ini bukan berasal dari satu atau dua guru saja, tapi semua guru tetap itu ikut mengeluhkan ibu Holle ini,” terangnya.
Dijelaskan Mainake, Kepsek SD 79 dilaporkan ke Komisi II, selain tuduhan tidak transparan mengelolah dana BOS, Zubaida diakui telah melakukan pemungutan liar (Pungli) yang dilarang oleh aturan pemerintah.
“Ibu Zubaida, melakukan Pungli dengan menyuruh siswa membeli buku Laporan Pendidikan seharga Rp 100 ribu per siswa. Bukan hanya itu, pungli lain dilakukannya, menyuruh siswa membeli Kaos Kaki, dan Ikat Pinggang, masing-masing seharga Rp 20 Ribu,” jelasnya.
Anggota komisi II lainnya, seperti Leonara Far-far mengaku, para Guru datang dan memberitahu bahwa, setelah dana BOS diterima, empat hari kemudian dana tersebut sudah tidak tahu lagi kemana pengalokasiannya, alias hilang jejak.
“Jadi saat Dana BOS datang, empat hari kemudian sudah hilang. Dan itu semua guru tidak tahu lagi, apa yang dilakukan kepala sekolah dengan dana itu. Padahal kalau mau dibilang dana BOS yang ada, sudah pasti siswa tidak akan kesulitan mendapatkan kursi belajar. Nyatanya masih ada siswa yang belajar dua orang gunakan satu kursi, lalu dana itu dikemanakan,” papar Far-far seperti yang disampaikan para Guru.
Dari Hasil Pantauan Kabar Timur, saat mengikuti pertemuan Komisi II, dan kepala Sekolah SD 79, digedung SD 79 Kebun Cengkeh, Senin (4/1), pernyataan yang dikeluarkan oleh Zubaida sangat tidak berbanding dengan keluhan 24 guru yang disampaikan saat datang mengadu di Kantor DPRD Kota Ambon.
Zubaida, yang disuguhi pertanyaan tentang tidak transparannya, pengelolaan Dana Bos mengaku, urusan dana BOS tidak ada sangkut paut dengan para Guru. “Jadi saya kasih tahu untuk bapak semua, kalau terkait dana BOS, itu bukan urusan guru, mereka hanya mendapatkan jatah snack saja dari dana tersebut, selebihnya tidak,” paparnya.
“Jadi mungkin kepemimpinan saya terlalu tegas, makanya mereka merasa tidak nyaman dengan saya disini. Tapi kalau soal dana BOS, saya sudah alokasikan sesuai kebutuhan dan prosedur,” terang Zubaida.
Zubaida mengaku, penjualan Raport dilakukan atas inisiatifnya itu, tidak mengandung unsur paksaan sama sekali. “Jadi kalau ada anak miskin yang sekolah disini, kami tidak memaksakan untuk membeli raport tersebut,” jelasnya.
“Sementara kaos kaki, dan ikat pinggang itu, saya lakukan semata-mata agar siswa SD 79 bisa memiliki identitas dan dikenali. Sebab, kalau hanya identitas sekolah terpampang dibaju seragam saja itu tidak cukup, makanya saya buat ikat pinggang dan kaos kaki dengan nama sekolah,” jelasnya.
Menanggapi Jawaban Zubaida, Wakil Ketua DPRD Kota Ambon, Rustam Latupono, yang sempat mengikuti kunjungan komisi II mengatakan, apapun bentuk kebijakan yang dilakukan oleh Kepsek tetaplah itu salah karena sudah termasuk Pungli.
“Mau apapun bentuknya itu sudah termasuk Pungli. Saya juga mantan ketua Komisi II, jadi saya tahu prosedur BOS. Itu kan bisa menggunakan anggaran dana BOS untuk mengadakan keperluan kecil seperti kaos kaki,dan ikat pinggang, kenapa harus ada penjualan yang membebani para siswa,” terangnya.
Diakuinya, dari 30 Guru yang terdata di SD 79, diantaranya enam guru kontrak dan 24 guru tetap tersebut, 90 persen guru sudah membuat mosi tidak percaya dengan kepemimpinan kepseknya, yang dianggap arogan.
“24 guru yang mengadu ini guru tetap. Itu berarti ibu Kepala sekolah memang tidak memberikan rasa nyaman bagi proses pendidikan disini. Persoalan ini jangan dibiarkan. Dalam waktu dekat saya akan tegaskan kepada komisi, untuk segera dibahas di DPRD,” paparnya. (MG5)
Komentar