Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Malut

43 TKA Ilegal Diringkus

badge-check


					ILUSTRASI Perbesar

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, TERNATE – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Maluku Utara (Malut) menyebut, sebanyak 43 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di perusahaan tambang Kawasi Obi PT Harita Group tidak mengantongi izin.

Kadisnaker Malut, Umar Sangaji di Ternate, Senin, mengatakan, ada 43 orang dari perusahaan PT Harita Grup tidak miliki izin untuk bekerja di tambang dan 23 orang TKA lainnya di perusahaan PT Wahana Persada telah dideportasi, sehingga Malut bebas dari TKA ilegal.

“Saya meminta semua pihak untuk melaporkan kalau kedpatan TKA yang tidak ada izin, karena Disnaker memang kekurangan personel,” katanya.

Dia mengatakan, kalau TKA masih memakai visa wisata, maka akan dikeluarkan dari era pertambangan, terkecuali ada Imta dan RPTK.

Umar mengakui, saat ini TKA di Malut mencapai 2.100 orang dan ini belum ada penambahan dari obi dan weda bai nikel, sehingga di tahun 2019 angka TKA meningkat 1 ribu orang sekian, yang kebanyakan dari Negara Cina.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Lima Hari Terombang-Ambing, ABK KLM Sumber Hidup 03 Diselamatkan SAR

10 Juli 2025 - 22:06 WIT

Dorong Posbakum Desa, DPRD Malut Gandeng Kemenkumham

10 Juli 2025 - 21:56 WIT

Kunjungi ke Malut, Jaksa Agung: Kajati-Kejari Yang Lemah Ungkap Korupsi Bakal Dievaluasi

18 Juni 2025 - 23:04 WIT

Polairud Malut Tangkap Enam Nelayan Pengebom Ikan

16 Juni 2025 - 14:22 WIT

Gubernur Malut Minta Bupati Taliabu Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilkada

27 Mei 2025 - 06:26 WIT

Trending di Malut