KABARTIMURNEWS.COM, TERNATE – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Maluku Utara (Malut) menyebut, sebanyak 43 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di perusahaan tambang Kawasi Obi PT Harita Group tidak mengantongi izin.
Kadisnaker Malut, Umar Sangaji di Ternate, Senin, mengatakan, ada 43 orang dari perusahaan PT Harita Grup tidak miliki izin untuk bekerja di tambang dan 23 orang TKA lainnya di perusahaan PT Wahana Persada telah dideportasi, sehingga Malut bebas dari TKA ilegal.
“Saya meminta semua pihak untuk melaporkan kalau kedpatan TKA yang tidak ada izin, karena Disnaker memang kekurangan personel,” katanya.
Dia mengatakan, kalau TKA masih memakai visa wisata, maka akan dikeluarkan dari era pertambangan, terkecuali ada Imta dan RPTK.
Umar mengakui, saat ini TKA di Malut mencapai 2.100 orang dan ini belum ada penambahan dari obi dan weda bai nikel, sehingga di tahun 2019 angka TKA meningkat 1 ribu orang sekian, yang kebanyakan dari Negara Cina.