KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Masyarakat menunggu ending kasus ini seperti apa? Jangan sampe masyarakat mengira ada yang sudah masuk angin.
Semakin lama terkatung-katung penuntasan perkara korupsi reklamasi pantai Namlea yang melibatkan adik Bupati Buru, orang akan berpikir Kejaksaan maupun BPK RI tidak serius berkerja. Faktanya, Kejaksaan Tinggi Maluku mengaku harus menunggu audit kerugian keuangan negara dari dalam perkara ini diselesaikan oleh BPK RI.
Penuntasan kasus ini layak disebut terkatung-katung, pasalnya Kejati butuh waktu lama untuk menyelesaikan proses penyidikan setelah dinaikkan dari tahap penyelidikan pada September 2017 lalu.
Tiga tersangka yang bakal dijerat Undang-Undang Tipikor itu, masing-masing kontraktor pelaksana Sahran Umasugy, kuasa CV Aego Prima Memed Duwila, PPK Sri Julianti dan Konsultan Pengawas Ridwan Pattiouw.
Ketua Indonesia Investigasi Korupsi (IIK) Faisal Marasabessy mengingatkan Kejati Maluku dan BPK RI serius bekerja. Sebab waktu yang dihabiskan untuk mengusut kasus ini sehingga menjadi perkara dugaan tipikor di Kejati Maluku, relatif cukup lama.
“Semakin terkatung-katung orang akan bertanya-tanya ada apa dengan Kejati Maluku dan BPK RI? Proses hukum ini cukup lama.
Masyarakat menunggu ending kasus ini seperti apa? Jangan sampe masyarakat mengira ada yang sudah masuk angin,” ujar Faisal dimintai komentar melalui telepon seluler, Jumat (1/2).



























