Harga Beras di Tiga Kabupaten Meroket
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Harga beras di tiga Kabupaten di Provinsi Maluku mengalami kenaikan melewati Harga Eceran Tertinggi (HET).
Sebagaimana diketahui, sesuai HET, harga beras di Maluku untuk Medium Rp 10.250/kg ; premium Rp 13.600/kg sesuai SK Menteri Perdagangan Nomor 58 Tentang HET.
Hanya saja, dari informasi yang diperoleh, di tiga kabupaten di Maluku yakni Kepulauan Aru, Maluku Tenggara Barat dan Maluku Barat Daya harga beras mencapai Rp. 14.500/kg.
Hal ini juga dibenarkan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku, Elvis Pattiselano yang dikonfirmasi awak media kemarin di Ambon. "Memang ada beberapa kabupaten itu setelah kita berkoordiansi harga berasnya ada sedikit meningkat. Seperti di Aru, MTB dan MBD,"ungkapnya.
Hanya saja, untuk kepastian seberapa besar kenaikan harga di kabupaten-kabupaten tersebut, dikatakannya, pihaknya akan melakukan pengecekan.
"Nanti saya cek untuk data rincinya. Seperti di Aru ada yang Rp. 14.000, itu berarti Rp. 400 diatas diatas HET, tapi kita sudah minta kepada Kepala Dinasnya segera lakukan langkah-langkah dengan Satgas Polres untuk menertibkan,"ujarnya.
Dirinya pun mengakui belum mengetahui dengan pasti apa penyebab sehingga harga beras di kabupaten tersebut mengalami kenaikan. "Stok masih ada, hanya tidak tau apakah harga itu apakah dipengaruhi dengan harga transpor atau apa nanti kita cek ke Dinasnya,"tuturnya.
Mengenai HET ini, diakuinya sudah pernah dibicarakan dengan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri. Dimana menurutnya, HET beras untuk Maluku perlu ditinjau lagi terutama untuk beras medium. "HET medium itu Rp. 10.250 rasanya sulit untuk kita. Apalagi kalau di kabupaten, kalau premium 13.600 masih masuk, rata-rata premium Rp. 13.000-13.200, Kalau di kabupaten Rp. 13.600 lah masih bisa. Kalau medium itu rasanya agak sulit, saya bilang kalau Rp. 10.250. 10.250 hanya untuk beras lokal, jadi saya minta (Dirjen Perdagangan Dalam Negeri) tinjau lagi,"jelasnya.
Hanya saja sampai sekarang hal itu belum dilakukan oleh Kementerian Perdagangan. "SK Menteri Perdagangan Nomor 58 Tentang HET itu sampai sekarang belum direvisi. Jadi kita masih berjalan dengan harga HET,"ucapnya.
Untuk komoditi laindi tiga kabupaten tersebut, kata Pattiselano, masih terpantau normal. (RUZ)
Komentar