Bawa Kayu Ilegal, 3 Terdakwa Dituntut Penjara

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Gara-gara membeli kayu yang tidak jelas ijinnya, Rudy Suat dan Arsad Kairatu jadi terdakwa perkara kayu ilegal di pengadilan. Pemilik kayu besi dan sopir truk ini dituntut 1 tahun penjara, setelah ikut tertangkap Polisi mengangkut kayu dari Seram Utara Kabupaten Maluku Tengah bersama si penjual kayu Yusuf Maelissa.

"Satu tahun itu seng ringan, beta pung uang untuk beli kayu itu seng sedikit, baru dapat penjara satu tahun itu kira-kira bagaimana?," ujar Rudy Suat terlihat emosi kepada Kabar Timur di Pengadilan Negeri Ambon, usai persidangan ketiga terdakwa, kemarin.

Dalam persidangan, JPU Awaludin SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menuntut ketiga terdakwa masing-masing satu tahun pidana penjara. Awaludin menyatakan ketiganya bersalah melanggar hukum setelah mengangkut,menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan yang sah hasil hutan, sebagaimana diatur dan diancam pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan pengrusakan hutan sesuai dakwaan primer.

“Menjatuhkan pidana terhadap ketiga terdakwa dengan penjara selama satu tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan ditambah dengan denda sebesar Rp 500 juta,subsider tiga bulan kurungan,menyatakan barang bukti 131 keping atau 4,0588 M3 kayu besi atau merbau dirampas oleh negara,” tegas Awaludin dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Hery Setyobudi.

JPU dalam dakwaanya menyatakan, sesuai kronologis penangkapan ketiga terdakwa, oleh saksi Justinus Panni, Arnaldo Berhitu, Juanto dari anggota Dirlantas Polda Maluku 16 April 2018 sekitar pukul 13.00 Wit, melakukan razia kendaraan bermotor di kawasan Pasar Minggu, Desa Passo,Kecamatan Baguala.

Saat itu saksi memberhentikan kendaraan mobil truk DE.9616, yang dikemudiakan salah satu rekan terdakwa. Waktu diperiksa ternyata surat-surat mobil lengkap, hanya saja surat ijin dari kayu di dalam di atas truk tidak ada.

Ketika diinterogasi terkait Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) mereka mengaku kayu diangkut dari Dusun Melinani Negeri Manusela,Kecamatan Seram Utara,Kabupaten Maluku Tengah tidak ada ijin.

"Setelah itu ketiga terdakwa dibekuk ke Ditreskrimsus Polda Maluku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," terang JPU Awaludin.

Usai pembacaan amar tuntutan Awaludin, mejelis hakim menunda sidang hingga pekan depan untuk agenda pembelaan dari kuasa hukum terdakwa. (KTA)

Komentar

Loading...