KABARTIMURNEWS.COM,AMBON – Persidangan Peninjauan Kembali (PK) Azis Fidmatan, mantan napi korupsi SMA Negeri Tayando Tam Kota Tual berlangsung ricuh.
Azis dan jaksa Chrisman Sahetapy bersitegang di ruang sidang, dipicu ulah Chrisman yang tak menyiapkan berkas tanggapan atas memori PK Azis Fidmatan.
Kericuhan ini sebelumnya tak diduga. Majelis hakim awalnya mengira persidangan bakal berlangsung normal dengan kesiapan Chrisman.
“Saya belum dapat salinan memori PK, makanya belum siapkan tanggapan,” ujar Chrisman kepada majelis hakim yang diketuai Jimy Wally di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (31/1) sore.
Mendengar jawaban polos Chrisman, pemohon PK Azis Fidmatan naik pitam. Azis merasa JPU Kejari Tual ini acuh tak acuh dengan sidang PK yang diajukannya. Ketidaksiapan jaksa ini menyiapkan tanggapan atas memori PK dirinya jelas mengakibatkan sidang molor.
“Saya bukan penjual ikan di pasar-pasar sana, punya waktu kapan saja bisa datang di pengadilan. Saya ini pegawai di Tual, datang sidang gunakan ijin atasan dengan waktu yang terbatas. Memori PK itu sudah 3 minggu, kenapa saudara bilang belum terima? saya tidak mau tahu sudah dapat atau belum,” sergah Azis dengan nada tinggi.
Azis terus ribut di ruang sidang dan marah-marah, menurutnya bukan pertama kali Chrisman berulah. Sebelumnya persidangan dua pekan lalu, ditunda majelis hakim gara-gara Chrisman tidak hadir. Azis beralasan, sejak mengajukan PK, dirinya harus tinggal di kos di Kota Ambon dengan kondisi keuangan pas-pasan selaku mantan narapidana.
Chrisman hanya mendengar dengan wajah kesal melihat ke arah Azis yang terus mencercar dirinya. Hingga akhirnya dilerai oleh Jimmy Wally yang meminta Azis Fidmatan menghargai majelis hakim dan lembaga peradilan yang menggelar sidang tersebut.
“Saudara pemohon PK, saya kira ini kesalahan yang bisa ditolerir ya. Saudara termohon, kami kira waktu 3 minggu itu sudah cukup bagi Anda untuk menyiapkan tanggapan saudara, tapi kenapa tidak disiapkan,” ujar Jimy.



























