Pegawai Pelindo Narkoba Bakal Dipecat

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON - Dua pegawai honorer PT Pelindo IV (Persero) Cabang Ambon yang terjerat narkoba dipastikan bakal dipecat. Pegawai berinisial AWT dan AA ditangkap polisi karena memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu.

“Segera kami proses pemecatan karena tidak layak jadi pegawai Pelindo,” tegas Kepala PT Pelindo IV Cabang Ambon, Farid Padang dihubungi Kabar Timur, Kamis (31/1).

Menurutnya, selain telah membuat nama instansi tercemar, dirinya juga tidak segan melakukan pemecatan karena keduanya masih merupakan tenaga kontrak. “Apalagi kedua orang tersebut masih tenaga kontrak,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, AWT, warga Kudamati dan AA yang bermukim di Pandan Kasturi, Kota Ambon dibekuk polisi bersama barang bukti sabu. Satu paket kecil plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu diamankan polisi.

Dua lelaki berusia 28 tahun dan 33 tahun ini digrebek tim Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku di kawasan pusat perbelanjaan Ambon Plaza, Jalan Sam Ratulangi, Kecamatan Sirimau Ambon, Senin (28/1), pukul 16.30 WIT.

Direktur Narkoba Polda Maluku Kombes Pol. Thein Tobero mengungkapkan, dua pelaku berhasil diringkus setelah mendapat informasi dari masyarakat. Setelah dikembangkan, kedua pelaku itu dibuntuti dan berhasil diamankan. “AWT dan AA sudah kami amankan di rumah tahanan Polda Maluku,” kata Thein, Selasa (29/1).

Berhasil diamankan, keduanya kemudian digeledah dan ditemukan bubuk putih kristal yang diduga sabu di dalam plastik bening berukuran kecil. “Satu paket sabu milik dua pelaku ini disimpan di dalam sebuah bungkusan rokok,” terangnya.

Setelah ditemukannya narkotika jenis amphetamina itu, AWT dan AA digelandang menuju markas Ditresnarkoba di kawasan Mangga Dua, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. Hingga kini, penyidik masih terus menyelidiki asal muasal zat adiktif tersebut.

“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kasusnya masih terus kami kembangkan,” sebut Thein.

Dengan ditangkapnya AWT dan AA, Ditresnarkoba Polda Maluku telah berhasil mengungkap 8 kasus di bulan Januari 2019. “Dari 8 kasus narkotika yang kami ungkap, sebanyak 11 tersangka sudah kami amankan di rutan Polda Maluku,” tandasnya. (CR1)

Komentar

Loading...