KABARTIMURNEWS.COM,AMBON – Penjabat Kepala Desa Ouw, Kecamatan Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah Yospina Kostantina Sapteno akhirnya dipolisikan.
Guru SMP Negeri 7 Saparua Timur ini juga diduga telah menganiaya muridnya berinisial MTP.
Kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur ini dilaporkan Martha Pelupessy, orang tua siswi tersebut di Satuan Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Saparua, Kamis 24 Janurari 2019.
Martha mengaku, putrinya diketahui dianiaya setelah anaknya itu meminta minyak panas (minyak urut) untuk mengoles luka bekas cubitan Yospina. “Anak saya mengeluh sakit dan merasa demam sehingga dia minta minyak untuk gosok lukanya. Saya tanya itu kenapa, ternyata dia bilang itu dicubit guru Yospina,” katanya.
MTP dicubit karena tidak mengerjakan soal Matematika yang diberikan Yospina. “Saya kaget juga kenapa guru bisa lakukan itu, bukannya guru hanya ditugaskan untuk mendidik,” kesalnya.
Penganiayaan dilakukan Yospina pada Rabu, 23 Januari 2019 sekira pukul 11.00 WIT. Keesokan harinya, kasusnya dilaporkan untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku. Namun anehnya, laporan tersebut tidak langsung diproses karena berbagai alasan. Hingga Rabu, 31 Januari 2019, laporan itu baru diregistrasi Polsek Saparua dengan Nomor STPL/05/01/2019/SPK.