Lima Oknum Polisi Narkoba Disidang

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Lima oknum polisi, terdakwa kasus narkotika menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Ambon, Kota Ambon, Rabu (30/1).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu, terdakwa tidak didampingi pengacara. Kelima terdakwa itu adalah Andre Leatemia, Remal Patty, Alfred Tuhumury, Andri Sabban dan Romelus Istia. Para terdakwa merupakan penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku.

Sidang dipimpin hakim ketua Pasti Tarigan, didampingi dua anggotanya Jenny Tulak dan Jimmy Wally. Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku, Selvia Hattu. Pantauan Kabar Timur, sebelum sidang dimulai sekira pukul 13.00 WIT, hakim ketua Pasti Tarigan mempertanyakan surat kuasa dari pengacara yang mendampingi setiap terdakwa. Para penasehat hukum itu mengaku belum sempat dibuat. Olehnya itu, majelis hakim tidak mengijinkan adanya pendampingan.

Menanggapi tidak diijinkannya penasehat hukum mendampingi kliennya, Noija Fileo Pistos, penasehat hukum lima terdakwa ini mengaku baru diberikan surat dakwaan dari JPU. Harusnya, kata dia, surat dakwaan sudah harus berada di tangan pengacara beberapa hari sebelum sidang bergulir.

“Ini karena jaksa baru kasih dakwaan terdakwa pada 1 jam di muka sidang. Makanya kami tidak mempunyai kesempatam untuk membuat surat kuasa,” kata Noija kepada wartawan di depan ruangan sidang kantor Pengadilan Negeri Ambon, kemarin.

Noija mengaku, JPU telah lalai dan melanggar aturan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 KUHAP.

Dalam UU tersebut, tambah Noija, JPU semestinya sudah memberikan surat dakwaan kepada terdakwa, dan atau penasehat hukum semenjak 3 hari sebelum sidang dimulai. “Jaksa lalai karena tidak mematuhi KUHAP,” jelasnya.

Lima terdakwa yang merupakan tim pemberantasan narkotika dan obat-obat berbahaya (Narkoba) di kantor BNNP Maluku ini ditangkap aparat Ditresnarkoba Polda Maluku. Mereka diciduk di sejumlah wilayah berbeda di Kota Ambon.

Penangkapan terhadap lima terdakwa setelah Polda Maluku membekuk Andre Leatemia dan Alfred Tuhumury, di Kudamati Kecamatan Nusaniwe pada 5 Agustus 2018 lalu.

Hasil pengembangan, tim kembali menjemput paksa tiga orang lainnya di sejumlah tempat berbeda. Dua dijemput di rumah dinas Kepala BNNP Maluku yang saat itu masih dijabat Brigjen Pol. Rusno Prihardito. (CR1)

Komentar

Loading...