Kejati Tak Serius Usut Beny Laos?

Benny Laos

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Kejati Maluku seolah bermain teka-teki terkait penyelidikan kasus jalan Lingkar Marsela, Kabupaten Maluku Barat yang dikerjakan CV Belaco yang disebut-sebut milik Bupati Morotai, Beny Laos.

Padahal sebelumnya, Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette mempublis informasi, kasus pembangunan jalan senilai Rp 68 miliar didanai APBN Tahun 2016 ini, tim penyidik Kejati siap menggelar perkara kasusnya.

Seperti dijelaskan Samy Sapulette, gelar perkara kasus yang masih di ranah penyelidikan itu untuk menyikapi hasil pengumpulan bahan dan keterangan oleh jaksa penyelidik. Apakah dinaikkan statusnya ke penyidikan atau sebaliknya dihentikan karena kurang bukti.

Sayangnya dikonfirmasi kembali, soal kepastian waktu dilakukannya gelar perkara tersebut belum ada informasi dari Samy. Tanda-tanda Kejati mulai hilang jalan mengusut kasus ini, menurut pegiat anti korupsi Faisal Marasabessy memang sudah kelihatan. Diduga kuat kasus ini hendak dipetieskan alias ditutup dengan alasan tidak cukup bukti.

Peties kasus, kata dia, kerap terjadi di ranah penyelidikan. Alasan jaksa, kalau kasus yang masih di ranah penyelidikan ‘tabu’ untuk dibuka ke publik, karena dikuatirkan para pelaku mengaburkan fakta-fakta kasusnya dinilai pihaknya hanya sekedar modus.

Dan yang lebih parah lagi, Kejaksaan kini memiliki paradigma penanganan hukum yang baru. Asal duit negara dikembalikan, masalah selesai. “Paradigma hukum Kejaksaan sekarang khan pencegahan bukan penindakan. Kalau duitnya bisa dikembalikan ya kenapa tidak?,” ujar Ketua Indonesia Investigasi Korupsi (IIK) itu kepada Kabar Timur, Rabu (30/1).

Menurut Faisal logika berpikir seperti itu sepintas benar, namun menyesatkan. Dengan begitu orang bebas melakukan korupsi yang tergolong extra ordinary crime alias kejahatan luar biasa ini tanpa takut ancaman pidana jika terbukti bersalah di pengadilan. “Itu yang kita kuatirkan, jaksa akan pakai jalan pintas seperti itu. Kalau begitu bisa dibilang Kejati hilang jalan,” katanya.

Karena itu Faisal mengingatkan Kejaksaan Tinggi Maluku agar serius mengusut kasus tersebut. Menurutnya, pengusutan kasus korupsi bertujuan meminimalisir tingkat kejahatan yang menggerus keuangan negara ini melalui pemberian efek jera. Meski di waktu yang sama mengembalikan duit negara menurut undang-undang.

“Kita berharap Kejati usut tuntas. Jangan hanya karena itikad baik koruptor kembalikan uang, lalu kasusnya ditutup, itu konsep penegakkan hukum yang keliru,” ingatnya.

Sekadar tahu saja, CV Belaco yang mengerjakan proyek pembangunan jalan Lingkar Marsela sepanjang 34 Km kabarnya merupakan perusahaan milik Beny Laos.

Beny sendiri diketahui sebelum menjabat Bupati Morotai berprofesi sebagai pelaku jasa konstruksi yang kerap memborong berbagai proyek milik BPJJN XVI Maluku-Malut.

Tapi di kasus ini, proyek pembangunan jalan Lingkar Marsela diduga terjadi double account alias pembiayaan ganda yang berpotensi merugikan keuangan negara. (KTA)

Komentar

Loading...