KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Kejati Maluku seolah bermain teka-teki terkait penyelidikan kasus jalan Lingkar Marsela, Kabupaten Maluku Barat yang dikerjakan CV Belaco yang disebut-sebut milik Bupati Morotai, Beny Laos.
Padahal sebelumnya, Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette mempublis informasi, kasus pembangunan jalan senilai Rp 68 miliar didanai APBN Tahun 2016 ini, tim penyidik Kejati siap menggelar perkara kasusnya.
Seperti dijelaskan Samy Sapulette, gelar perkara kasus yang masih di ranah penyelidikan itu untuk menyikapi hasil pengumpulan bahan dan keterangan oleh jaksa penyelidik. Apakah dinaikkan statusnya ke penyidikan atau sebaliknya dihentikan karena kurang bukti.
Sayangnya dikonfirmasi kembali, soal kepastian waktu dilakukannya gelar perkara tersebut belum ada informasi dari Samy. Tanda-tanda Kejati mulai hilang jalan mengusut kasus ini, menurut pegiat anti korupsi Faisal Marasabessy memang sudah kelihatan. Diduga kuat kasus ini hendak dipetieskan alias ditutup dengan alasan tidak cukup bukti.
Peties kasus, kata dia, kerap terjadi di ranah penyelidikan. Alasan jaksa, kalau kasus yang masih di ranah penyelidikan ‘tabu’ untuk dibuka ke publik, karena dikuatirkan para pelaku mengaburkan fakta-fakta kasusnya dinilai pihaknya hanya sekedar modus.
Dan yang lebih parah lagi, Kejaksaan kini memiliki paradigma penanganan hukum yang baru. Asal duit negara dikembalikan, masalah selesai. “Paradigma hukum Kejaksaan sekarang khan pencegahan bukan penindakan. Kalau duitnya bisa dikembalikan ya kenapa tidak?,” ujar Ketua Indonesia Investigasi Korupsi (IIK) itu kepada Kabar Timur, Rabu (30/1).



























