Warga Kesulitan Air Bersih, Dishut Bela Bintang Lima

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Hutan Negeri Sepa di Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah terancam. Bukan hanya hutan warga yang hidupnya tergantung hutan, sumber air bersih juga terancam kering akibat aktivitas penebangan kayu atau logging yang dilakukan PT Bintang Lima Makmur di dusun Rohua, petuanan Negeri Sepa.

Seperti disampaikan, tokoh pemuda Negeri Sepa Gani Namasela, satu-satunya mata air di dusun Rohua petuanan Negeri Sepa terancam kering akibat aktifitas logging tersebut.

Sayangya, ketika dikonfirmasi Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Sadli Ie seolah tak percaya. Dia mempertanyakan jati diri Gani Namasela yang notabene anak adat Negeri Sepa. “Siapa yang kasih informasi ini, dia itu siapa dan sebagai apa,” ujar Sadli Ie dihubungi melalui telepon seluler, Selasa (29/1).

Sadli juga terkesan berat sebelah ke perusahaan yang dituding Gani. Dia menandaskan, bahwa PT Bintang Lima Makmur punya ijin operasional dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Ketika disampaikan, mata air milik warga di dusun Rohua, terancam kekeringan akibat aktifitas PT Bintang Lima Makmur, Sadli menduga, itu akibat aktivitas orang-orang yang tak bertanggungjawab lainnya di hutan dusun Rohua tersebut, bukan PT Bintang Lima Makmur.

Juga soal tudingan Gani Namasela, hancurnya sumber air warga Rohua diakibatkan jalan akses truk logging perusahaan itu. Gani menyebutkan, jalan dimaksud dibuat begitu dekat hanya 1 Km dari mata air Awa’u dusun Rohua. “Kalau 1 Km itu jauh lah. Normalnya itu tidak boleh kurang dari 200 meter,” terang Sadli.

Namun menurut Sadli, informasi yang disampaikan masyarakat ini akan ditindaklanjuti. Asalkan masyarakat membuat laporan resmi ke Dinas Kehutanan Provinsi Maluku. “Harus surat resmi, kita ini birokrasi. Surat resmi punya legal standing atau kekuatan hukum untuk ditindaklanjuti sesuai aturan,” ujar dia.

Sesuai informasi yang dihimpun, PT Bintang Lima Makmur diberitakan merusak satu-satunya sumber air bersih di salah satu dusun petuanan Negeri Sepa, Kecamatan Amahai, yakni Rohua yang berpenduduk lebih dari 1000 jiwa.

“Sekarang dorang sudah hantam bagian timur katorang pu negeri. Mata Air Awa’u sudah mati di musim panas. Musim hujan air jadi kabor dan kotor. Seng ada lagi air untuk masak dan minum,” lapor Gani Namasela, melalui telepon seluler, Minggu (27/1).

Sumber mata air di hulu sungai dusun Rohua yang disebut Awa’u itu, kata Gani, hancur akibat pembuatan jalan untuk akses truk logging milik PT Bintang Lima Makmur dari log pond atau areal penimbunan kayu perusahaan tersebut yang terletak di bagian timur Negeri Sepa.

Mirisnya, sesuai laporan masyarakat, mereka tidak bisa mengkonsumsi air bersih dari mata air Awa’u ini telah berlangsung dua tahun. Ketika diadukan ke pihak perusahaan, masyarakat selalu diberi jawaban kalau hal itu hanya terjadi di musim hujan, setelah musim panas air akan bersih lagi.

“Bagaimana seng hancur, jalan logging itu hanya berjarak 1 Km dari Awa’u. Terkait masalah ini Dinas Kehutanan Provinsi Maluku jangan cuci tangan, karena telah lalai mengawasi perusahaan ini yang juga sudah melakukan pembodohan terhadap masyarakat,” kecam Gani.

Sebelumnya juga diberitakan, ribuan hektar hutan produksi yang notabene jadi sumber perekonomian masyarakat terancam. Ketika sekawanan orang yang mengatasnamakan Kementerian dan Dinas Kehutanan Provinsi Maluku masuk di hutan Sepa.

Kepada masyarakat mereka memberitahukan hanya melakukan inventarisasi untuk penerbitan sertifikat lahan milik masyarakat . Namun Gani menduga ini hanya modus pihak tertentu yang kongkalikong dengan PT Bintang Lima Makmur.

Gani menduga itu hanya modus yang ujung-ujungnya untuk kepentingan investor. Faktanya, tim survei yang diduga “siluman” ini memasang patok-patok tanpa berkoordinasi dengan para pemilik lahan hutan produksi tersebut.

Tapi anehnya, setelah memasang patok-patok, tim survei siluman ini menyatakan, lahan yang dipasangi patok merupakan hutan lindung. Masyarakat dilarang beraktifitas, sebab diancam dengan undang-undang terkait hutan lindung.

Gani dan para pemuda Negeri Sepa menduga ini modus, karena jarak yang diklaim sejauh 1,5 Km sampai 2 Km dari bibir pantai sebagai hutan lindung itu ternyata telah masuk wilayah hutan produksi milik masyarakat.

Menurut Gani pemasangan patok ini hanya akal-akalan, untuk membatasi aktifitas masyarakat di hutan milik mereka dengan dalih hutan lindung. Tapi lahan operasi PT Bintang Lima Makmur yang tumpang tindih dengan hutan rakyat tidak diklaim sebagai hutan lindung.

Survei akal-akalan, hingga eksploitasi hutan di pulau Seram bukan lagi rahasia umum. Banyak investor masuk dengan berbagai dalih. Katanya membuka lahan perkebunan, ternyata mengincar kayu. (KTA)

Komentar

Loading...