KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Dua pegawai honorer PT.Pelindo Iv (Persero) Cabang Ambon dibekuk polisi. AWT, warga Kudamati dan AA yang bermukim di Pandan Kasturi, Kota Ambon dibekuk polisi bersama barang bukti sabu. Satu paket kecil plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu diamankan polisi.
Dua lelaki berusia 28 tahun dan 33 tahun ini digrebek tim Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku di kawasan pusat perbelanjaan Ambon Plaza, Jalan Sam Ratulangi, Kecamatan Sirimau Ambon, Senin (28/1), pukul 16.30 WIT.
Direktur Narkoba Polda Maluku Kombes Pol. Thein Tobero mengungkapkan, dua pelaku berhasil diringkus setelah mendapat informasi dari masyarakat. Setelah dikembangkan, kedua pelaku itu dibuntuti dan berhasil diamankan.
“AWT dan AA sudah kami amankan di rumah tahanan Polda Maluku,” kata Thein, Selasa (29/1).



























