Kejati Maluku Bidik Beny Laos
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Proyek jalan lingkar Masela di Kabupaten Maluku Barat Daya senilai Rp 68 miliar kucuran APBN tahun 2016 diusut jaksa. Pemilik perusahaan, Beny Laos yang kini menjabat Bupati Morotai dibidik.
Tm jaksa Kejaksaan Tinggi Maluku yang dibentuk telah merampungkan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket). Dalam waktu dekat, korps Adhyaksa mengagendakan gelar perkara.
Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette mengaku, kasus tersebut masih di ranah penyelidikan. “Untuk kasus dugaan tipikor dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan jalan lingkar Marsela sedang diselesaikan laporan hasil penyelidikan. Untuk selanjutnya dilakukan ekspos atau gelar perkara guna menentukan sikap selanjutnya terhadap kasus tersebut,” beber Samy Sapulette kepada Kabar Timur, melalui pesan singkatnya, tadi malam.
Informasi yang dihimpun Kabar Timur, Kementerian PUPR pada tahun 2016 melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX Maluku-Malut mengalokasikan anggaran senilai Rp 68 miliar. Anggaran sebesar itu diperuntukkan untuk BPJJN membangun ruas jalan lingkar di pulau Marsela sepanjang 34 Km.
Panitia lelang memutuskan CV Belaco milik Beny Laos yang sekarang menjabat Bupati Morotai, Provinsi Maluku Utara sebagai perusahaan pemenang tender proyek. Dan sesuai dokumen kontrak yang ditandatangani perusahaan tersebut, pekerjaan ini seharusnya diselesaikan Oktober 2016 lalu. Anehnya, hingga tenggat waktu yang ditentukan dalam kontrak, proyek lingkar Marsela kabarnya belum juga diselesaikan oleh CV Belaco.
BPJN dan CV. Bellaco membuat addendum atau perpanjangan kontrak. Isi addendum pekerjaan akan diselesaikan Desember 2016. Tapi lagi-lagi, kontraktor pelaksana ini, tak mampu menyelesaikan pekerjaan, alasannya cuaca tidak bersahabat.
BPJJN menerima alasan tersebut dan dibuatkan lagi addendum untuk CV Belaco guna penyelesaian pekerjaan tersebut. Tapi addendum ini juga sia-sia, perusahaan Beny Laos tak mampu menyelesaikan pekerjaan pada April 2017 sesuai kesepakatan.
Cilakanya, pekerjaan tersebut hingga kasus ini diusut jaksa, belum juga diselesaikan padahal anggaran telah dicairkan 100 persen.
Diduga kongkalikong, BPJJN Maluku-Malut dan CV Belaco, melakukan tender baru, pada ruas jalan yang dikerjakan CV Belaco. “Tapi tidak juga berhasil dirampungkan,” ungkap sumber Kabar Timur, kemarin. (KTA)
Komentar