Audit Korupsi Terminal Passo Terancam Mandek di BPKP
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Penyidikan perkara dugaan korupsi Terminal Transit Passo dengan tersangka Amir Gaus Latuconsina Cs, terancam mandek di BPKP Perwakilan Provinsi Maluku. Padahal sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku juga telah dibuat bingung oleh lembaga auditor lainnya, BPK RI Pusat.
Sikap yang sama dari BPKP ini disampaikan Korwas Bidang Investigasi BPKP Provinsi Maluku Afandi.yang mengaku audit perhitungan kerugian keuangan negara perkara Terminal Transit belum bisa dilaksanakan karena belum ada persetujuan dari BPK RI.
“Masih seperti biasanya kita harus menunggu dulu lah. Karena kita tidak bisa hitung kerugian tanpa ada rujukan dari sana (BPK),” akui Afandi kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (26/1).
Sekadar tahu saja, Kejati Maluku akhirnya mengalihkan proses audit dari BPK RI ke pihak BPKP Provinsi Maluku. Ini terjadi setelah BPK RI menolak melanjutkan proses audit, sebelum Kejati menyerahkan dokumen perencanaan tahun 2006 proyek multiyears itu.
Di lain pihak Kejati beralasan, dokumen tersebut tidak bisa diberikan karena, tim penyidik kesulitan mendapatkan dokumen itu.
Selain itu, alasan Kejati yang paling penting, adalah bahwa temuan korupsi di proyek senilai Rp 55 miliar itu hanya terjadi pada pekerjaan tahun 2008-2009. Sehingga BPK RI tidak perlu meminta dokumen tahun 2006.
Perbedaan persepsi antara Kejati Maluku dan BPK RI ini berbuntut kedua pihak pecah kongsi. Kedua pihak sama-sama mempetahankan pendapat, dan tidak ditemukan jalan keluar, hingga akhirnya Kejati mencabut permohonan auditnya dari BPK RI dan mengalihkan proses audit dimaksud ke BPKP Perwakilan Provinsi Maluku.
Adanya penanganan audit awalnya dilakukan oleh BPK RI diakui Afandi. Namun lagi-lagi menurut dia, pihaknya juga harus menunggu instruksi dari instiutusinya di pusat.
“Awalnya BPK hitung tapi kembali dialihkan ke sini. Makanya kita belum bisa hitung karena belum ada arahan dari BPKP pusat,” tandas Afandi.
Terpisah Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette, dikonfirmasi menyatakan tim penyidik Kejati hanya menemukan indikasi kerugian keuangan negara terjadi pada pekerjaan proyek tersebut di tahun 2008-2009.
“Penyidik dan ahli bidang teknis temukan ada pengimpangan tahun 2008-2009 soal fisik bangunan yang dikerjakan kontraktor Amis Gaus Latuconsina yang juga sebagai tersangka dalam perkara ini,” aku Samy.
Sayangnya, Samy enggan mengomentari tanggapan pihak BPKP Perwakilan Maluku tersebut. Samy tetap beralasan Kejati masih terus melakukan koordinasi dengan BPKP untuk proses audit tersebut.
“Nanti juga dipublikasikan. Namun sejauh ini koordinasinya masih tetap jalan dan dibangun baik-baik saja,” ujarnya.
Setelah menuntaskan penyidikan terhadap perkara pada proyek berbau KKN ini, Kejati Maluku akhirnya menetapkan tiga orang tersangka. Yaitu Direktur PT Reminal Utama Sakti Amir Gaus Latuconsina, mantan Kadis Perhubungan Kota Ambon Angganoto Ura dan Konsultan Pengawasan Jhon Metubun.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Kejati melakukan gelar perkara pada 28 Agustus 2017 dan menemukan alat bukti yang cukup guna dilakukan penetapan tersangka.
Bukan saja menetapkan tersangka, konon kabarnya Kejati bahkan telah menyiapkan rencana tuntutan terhadap Amir Gaus Cs.
Dengan pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka adalah pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 dan pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah denbgan UU nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Proyek pembangunan terminal transit Passo dikerjakan dari tahun anggaran 2007 hingga 2015 dan penggunaan anggarannya mencapai lebih dari Rp55 miliar. Meski anggaran yang dikucurkan Pemkot Ambon termasuk dana shering APBD Provinsi Maluku dan APBN itu cukup besar, faktnya, bagian utama dari Terminal Transit Passo Tipe B ini belum dapat dimanfaatkan. (KTA)
Komentar