Mediasi Nikah Sekantor, di BM Gagal

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - PT Bank Maluku-Malut akhirnya meminta pertimbangan yang arif dan bijaksana dari dua karyawan yang terancam pecat. Namun kedua karyawan, Johana Pieternella dan Paulinus Lodar yang merupakan pasangan suami isteri (pasutri) ini tetap kukuh, menuntut hak-hak dipenuhi bahkan skorsing ditarik oleh pihak Direksi bank tersebut.

Johana dan Paulinus mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Ambon lantaran diskorsing oleh Direksi PT Bank Maluku-Malut karena melakukan pernikahan sekantor yang “sangat” di larang di bank pelat merah milik daerah itu.

Tak terima diskorsing dan terancam pecat kedua pasutri mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Ambon. Pasca gugatan disampaikan, mediasi bergulir, namun tampaknya bakalan gagal.

Kedua pasutri tetap kukuh pada tuntutan dengan alasan, perkawinan tersebut sudah bisa dilakukan, pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan hal itu. Namun pihak bank bersikeras melarang hal itu, dan tetap berpegang pada Buku Pedoman SDM bank tersebut.

“Mau apa lagi kita siap melanjutkan sidang dan masuk ke pokok perkara. Karena kita tetap pada tuntutan pertama. Yaitu harus penuhi katong pu hak-hak, harus bayar katong pu gaji dan tunjangan, serta surat skorsing semua dicabut,” tandas Johana Pieternella kepada Kabar Timur dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu (23/1).

Di lain pihak, PT Bank Maluku-Malut juga kukuh pada pendirian. Melalui Direktur Umum Arief Burhanudin dan Direktur Kepatuhan Abidin, yang memberikan kuasa kepada tim hukum Taha Latar Cs sebagai pihak tergugat menyatakan berdasarkan Buku Pedoman Perusahaan SDM, bank itu tetap melarang adanya perkawinan sesama karyawan.

Sebagai jalan tengah, tim hukum menyarankan salah satu pihak dari penggugat mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dini sebagai karyawan sebagaimana diatur dalam buku pedoman tersebut. Taha Latar Cs, beralasan klaim adanya putusan MK maupun perubahan atas buku pedoman tersebut hanya bisa dilakukan melalui RUPS dari para pemegang saham. Juga dikatakan pemblokiran rekening penggugat dilakukan berdasarkan aturan bank mengingat kapasitas penggugat masih dalam masa pemberhentian sementara.

Menurut Taha Latar Cs pengajuan pengunduran diri, bank tetap memenuhi hak-hak karyawan sesuai aturan bank. Dan terutama salah satu penggugat yakni Johana Pieternella sebagai isteri dari penggugat lainnya yaitu Paulinus Lodar tetap mendapat hak pensiun normal, demikian pula jika yang bersangkutan mengajukan pensiun dini.

“Demikian resume mediasi dari tergugat (PT Bank Maluku-Malut ) ini disampaikan untuk mendapat pertimbangan yang arif dan bijaksana dari pihak penggugat demi kebaikan penggugat maupun PT Bank Maluku-Malut di hadapan Hakim Mediator dalam perkara aquo,” bunyi resume mediasi dari tergugat PT Bank Maluku-Malut tertanggal 22 Januari ditandatangani Taha Latar Cs.

Bersama sang suami, Paulinus Lodar, pegawai pemeriksa atau auditor keuangan pada Satuan Kerja Anti Fraud-SKAI PT Bank Maluku-Malut Johana Pieternella Siauta menggugat Plt Dirut Burhanudin Waliulu, Direktur Pemasaran Aletta da Costa, Ketua Tim Pertimbangan Hukum Jabatan Jacobis Leasa dan Kepala Divisi SDM Ingrid Sahusilawane. Empat orang pejabat bank ini dinilai mengeluakan kebijakan sepihak, yang bertentangan dengan UUD 1945 bahkan HAM Internasional.

“Karena bertentangan dengan UUD 45 dan HAM, makanya pernikahan teman sekantor ini sekarang sudah dibolehkan oleh negara. Mahkamah Konstitusi sudah membolehkan,” terang Kuasa Hukum kedua penggugat, Korneles Latuny SH dari Kantor Advokat Anthoni Hatane dan Rekans.

Korneles menjelaskan, gugatan terhadap PT Bank Maluku-Malut setelah kedua kliennya itu memohon ijin melakukan pernikahan. Dalam permohonan ijin tersebut, juga disampaikan adanya putusan MK Nomor 13 Tahun 2017 yang bersifat inskonstitusional bersyarat.

Sehingga UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tetap berlaku, yakni, pasal 153 ayat (1) huruf f, yaitu, “Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan”.

Dari bunyi pasal tersebut, kata Korneles, itu berarti peringatan pertama, kedua, dan ketiga menyusul surat keputusan Direksi terkait skorsing sampai pemblokiran rekening gaji kedua kliennya adalah perbuatan tanpa hak alias melawan hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

“Materi gugatannya bahwa Bank Maluku-Malut melakukan perbuatan melawan hukum. Lalu surat peringatan satu, dua, dan tiga kita bahkan kita sudah sampaikan legal opinion. Dalam gugatan, kita minta surat peringatan Ibu Johanna dan Pa Paul Lodar dicabut karena putusan MK tadi. Lalu kita minta mereka bisa kerja kembali. Juga surat pemblokiran rekening gaji tiga bulan milik ibu Johana dan Pa Paul dicabut,” terang Korneles.

Sekadar tahu saja, sebelum menikah 25 Mei 2018 lalu, pada tanggal 16 April Johanna Pieternella Siauta dan Paulus Lodar lebih dulu mengajukan permohonan ijin menikah. Tapi anehnya hingga jelang hari H pernikahan, tidak ada respon dari manajemen bank tersebut.

Juga tak ada pemanggilan terhadap kedua pasangan untuk membicarakan masalah ini, tapi pihak bank langsung mengeluarkan surat peringatan satu, dua dan tiga. Bahkan tak lama kemudian, surat skorsing dikeluarkan.

Tak hanya itu Bank Maluku selaku tergugat juga mengeluarkan surat pemblokiran terhadap rekening gaji kedua penggugat. Dan terhadap pemblokiran rekening gaji ini, kedua pegawai bank ini melalui kuasa hukum mereka itu, telah melapor ke Polda Maluku.

“Yang pasti kita sudah lapor. Dan pemblokiran itu melanggar pasal 335 ayat (1) ke-1 dan pasal 415, 416 KUHP, terkait hak-hak ekonomi. Gaji itu sumber ekonomi keluarga klien kami,” akui Korneles Latuny. (KTA)

Komentar

Loading...