KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Terdakwa korupsi dana BOSNAS 2014-2017 SMA Negeri 1 Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, Nadra Sahban menangis usai dijatuhi vonis 1,2 tahun penjara, denda Rp50 juta dan membayar uang pengganti Rp160 juta.
“Dari mana lagi saya mendapatkan uang guna membayar sisa uang pengganti Rp29 juta,” kata Nadra Sahban sambil menangis dalam ruang persidangan di Ambon, Rabu. Meski penasihat hukum terdakwa, Thomas Wattimury maupun keluarganya berupaya membujuk yang bersangkutan agar bisa menahan diri namun tangisannya tetap tidak bisa diredakan.
Nadra Sahban adalah mantan Kepala SMAN 1 Seram Utara di Wahai yang divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana BOS Nasional tahun 2014 hingga 2017.
Ketika menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Masohi di Wahai, Aizid Latuconsina dan Aser Orno, terdakwa berusaha mendapatkan kredit dari bank dan mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp124,4 juta sebanyak dua tahap dan tersisa Rp29 juta lebih.
Saksi lain yang telah mengembalikan kerugian keuangan negara adalah Asmawati Angkotasan senilai Rp13,6 juta kepada penyidik. Majelis hakim tipikor Ambon diketuai Christina Tetelepta didampingi RA Didi Ismiatun dan Bernard Panjaitan selaku hakim anggota menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahu 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.



























