Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Kepsek SMA Negeri Serut Manangise

badge-check


					Ilustrasi/Kabartimurnews Perbesar

Ilustrasi/Kabartimurnews

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Terdakwa korupsi dana BOSNAS 2014-2017 SMA Negeri 1 Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, Nadra Sahban menangis usai dijatuhi vonis 1,2 tahun penjara, denda Rp50 juta dan membayar uang pengganti Rp160 juta.

“Dari mana lagi saya mendapatkan uang guna membayar sisa uang pengganti Rp29 juta,” kata Nadra Sahban sambil menangis dalam ruang persidangan di Ambon, Rabu. Meski penasihat hukum terdakwa, Thomas Wattimury maupun keluarganya berupaya membujuk yang bersangkutan agar bisa menahan diri namun tangisannya tetap tidak bisa diredakan.

Nadra Sahban adalah mantan Kepala SMAN 1 Seram Utara di Wahai yang divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana BOS Nasional tahun 2014 hingga 2017.

Ketika menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Masohi di Wahai, Aizid Latuconsina dan Aser Orno, terdakwa berusaha mendapatkan kredit dari bank dan mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp124,4 juta sebanyak dua tahap dan tersisa Rp29 juta lebih.

Saksi lain yang telah mengembalikan kerugian keuangan negara adalah Asmawati Angkotasan senilai Rp13,6 juta kepada penyidik. Majelis hakim tipikor Ambon diketuai Christina Tetelepta didampingi RA Didi Ismiatun dan Bernard Panjaitan selaku hakim anggota menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahu 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Tersangka Korupsi Dok Waiame, Kasipidsus: Tak Berani Spekulasi

10 November 2025 - 22:58 WIT

Polda Maluku Gandeng Pemuda Ciptakan Inovasi Berjiwa Pahlawan

10 November 2025 - 22:53 WIT

Dua Bulan Pemkot Ambon Tangani 206 Aduan Dari Layanan Call Center 

10 November 2025 - 22:50 WIT

ITB & Pemkab Malteng Petakan Potensi Ekonomi di Kawasan Transmigrasi

10 November 2025 - 22:46 WIT

TP-PKK Ambon Luncurkan Kalesang Sehat

10 November 2025 - 21:52 WIT

Trending di Amboina