KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Polsek Nusaniwe akhirnya menetapkan tersangka kasus penganiayaan sopir pribadi Anggota DPRD Maluku Melkyas Frans. Namun Kapolsek Nusaniwe AKP Sali Lewerissa menyatakan tersangka telah melarikan diri.
Di lain pihak kuasa hukum korban Dony Cornelles Pattiasina mengingatkan penyidik juga menetapkan Ketua RT Ampy Talakua dan isteri sebagai tersangka. Pasangan suami istri ini diduga provokator penganiyaan terhadap Dony.
Sali Lewerissa menjelaskan, kasus penganiyaan yang melibatkan warga kawasan eks TPU Muslim, kawasan Benteng Atas terhadap Dony Corneles telah masuk tahap penyidikan. Surat pemanggilan telah dilayangkan disusul pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
“Kalau pemeriksaan tersangka, nanti terakhir. Tersangka ada tapi tersangka lagi kabur. Untuk sementara kita periksa saksi-saksi dulu,” kata Lewerissa dihubungi melalui telepon seluler, Senin (21/1).
Sayangnya Kapolsek Nusaniwe itu tidak menjelaskan, berapa tersangka ditetapkan dalam kasus penganiayaan ini. Ditanya tentang hal itu, Lewerissa enggan menjelaskan. “Nanti saja, kita mau lapor ke Kabid Humas Polda dan Pak Kapolres dulu,” tepis Lewerissa.
Dihubungi terpisah Rony Samloy SH, Kuasa Hukum korban Dony Cornelles Pattiasina mengapresiasi langkah Kapolsek Nusaniwe.
Penetapan tersangka terhadap pelaku kekerasan bersama terhadap kliennya oleh polisi, setidaknya cukup memberikan rasa keadilan.
Namun penyidik diingatkan, penetapan tersangka juga hendaknya dilakukan terhadap Ketua RT 005/RW 004 Kelurahan Benteng Atas Ampy Talakua dan isterinya. Rony menduga, keduanya menjadi dalang peristiwa penganiayaan berat terhadap Dony Corneles.
Sehingga beberapa warga yang dikenal sebagai preman kampung dan sering pesta miras melakukan penyerangan terhadap sopir pribadi politikus partai Demokrat itu.



























