Penganiaya Sopir Melkyas Frans Kabur

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Polsek Nusaniwe akhirnya menetapkan tersangka kasus penganiayaan sopir pribadi Anggota DPRD Maluku Melkyas Frans. Namun Kapolsek Nusaniwe AKP Sali Lewerissa menyatakan tersangka telah melarikan diri.

Di lain pihak kuasa hukum korban Dony Cornelles Pattiasina mengingatkan penyidik juga menetapkan Ketua RT Ampy Talakua dan isteri sebagai tersangka. Pasangan suami istri ini diduga provokator penganiyaan terhadap Dony.

Sali Lewerissa menjelaskan, kasus penganiyaan yang melibatkan warga kawasan eks TPU Muslim, kawasan Benteng Atas terhadap Dony Corneles telah masuk tahap penyidikan. Surat pemanggilan telah dilayangkan disusul pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

"Kalau pemeriksaan tersangka, nanti terakhir. Tersangka ada tapi tersangka lagi kabur. Untuk sementara kita periksa saksi-saksi dulu," kata Lewerissa dihubungi melalui telepon seluler, Senin (21/1).

Sayangnya Kapolsek Nusaniwe itu tidak menjelaskan, berapa tersangka ditetapkan dalam kasus penganiayaan ini. Ditanya tentang hal itu, Lewerissa enggan menjelaskan. "Nanti saja, kita mau lapor ke Kabid Humas Polda dan Pak Kapolres dulu," tepis Lewerissa.

Dihubungi terpisah Rony Samloy SH, Kuasa Hukum korban Dony Cornelles Pattiasina mengapresiasi langkah Kapolsek Nusaniwe.

Penetapan tersangka terhadap pelaku kekerasan bersama terhadap kliennya oleh polisi, setidaknya cukup memberikan rasa keadilan.

Namun penyidik diingatkan, penetapan tersangka juga hendaknya dilakukan terhadap Ketua RT 005/RW 004 Kelurahan Benteng Atas Ampy Talakua dan isterinya. Rony menduga, keduanya menjadi dalang peristiwa penganiayaan berat terhadap Dony Corneles.

Sehingga beberapa warga yang dikenal sebagai preman kampung dan sering pesta miras melakukan penyerangan terhadap sopir pribadi politikus partai Demokrat itu.

Kata Rony, akibat dikeroyok, kliennya babak belur. Luka menganga di kepala akibat dipukul dengan kayu rep, dan mendapat 21 jahitan. Visum dokter RSUD dr Haulussy untuk korban telah dikantongi.

Pengeroyokan dipicu cekcok mulut antara korban dengan sejumlah warga, setelah korban melarang pembangunan fondasi Puskesmas Benteng Atas dilanjutkan pada 4 Januari 2019.

Sejak dilaporkan hari itu ke Pos Polisi Benteng, Rony menilai Polsek Nusaniwe lambat memproses hukum para pelaku. Dua minggu sejak peristiwa itu, Polsek Nusaniwe tidak ada kabar, kapan para pelaku dipanggil untuk pemeriksaan.

"Korban dikeroyok sesuai pasal 170 KUHPidana. Korban sudah lapor ke Polsek Nusaniwe, tapi Polsek lambat menindaklanjuti.

Sampai benang jahitan su cabut dari kepala korban, sampai hari ini belum ada tersangka, dan belum ditahan," kecam Rony Samloy, kepada sejumlah wartawan, Kamis (17/1) lalu.

Seperti dituturkan oleh korban, sesaat sebelum pengeroyokan atas dirinya, dia menegur pembangunan fondasi Puskesmas Benteng dilakukan warga setempat yang dikomandani Ketua RT 005/RW 004 Ampy Talakua. Korban melarang hal itu disebabkan lahan dimaksud milik bosnya, Melkyas Frans.

Bukan saja melarang, korban beraksi menggunakan palu untuk menjebol fondasi Puskesmas sebagai protes. Tapi protes korban ditanggapi aksi anarkis. Sejumlah warga tiba-tiba menyerang korban menggunakan berbagai benda tumpul. Mulai kayu rep, bambu dan lemparan batu.

Korban mencoba menghadapi serangan, namun sepotong kayu rep menghantam kepala mengakibatkannya jatuh dan memilih lari menghindar karena telah bersimbah darah yang mengucur dari kepala. Rony Samloy menjelaskan, korban pantas memprotes pembangunan fondasi Puskesmas Benteng. "Lahan itu milik Pak Melky berdasarkan alas hak dari Pemerintah Negeri Urimessing, Kecamatan Nusaniwe," tandas Rony.

Terkait pembangunan Puskesmas Benteng, telah ada kesepakatan bersama antara Pemerintah Negeri Amahusu yang juga mengklaim lahan perbatasan itu di mana lokasi Puskesmas itu berdiri dengan pihak Pemerintah Negeri Urimessing untuk penghentian sementara pembangunan sarana kesehatan milik masyarakat itu. (KTA)

Komentar

Loading...