Main “Arisan Online” Puluhan Warga Tertipu
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Puluhan warga Kota Ambon diduga tertipu saat bermain “arisan online” melalui media sosial facebook. Masing-masing mengalami kerugian sebesar jutaan rupiah. Pelakunya JMD, seorang wanita yang kini telah diamankan Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
JMD diamankan setelah mendapat laporan seorang warga yang menjadi korban. Usut punya usut, JMD kemudian diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Kasubbag Humas Polres Ambon Ipda Julkisno Kaisupy mengatakan, kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan melalui permainan “arisan online” ini dilaporkan Hendra Kairupha, 19 Januari 2019, lalu.
“Pelaku kami amankan pada Minggu kemarin. Setelah diperiksa, dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Dia disangka melanggar Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP,” kata Kaisupy, Senin (21/1).
Hendra, kata Kaisupy, baru mengikuti “arisan online” yang diberi nama “arisan duel” ini pada Bulan Januari 2019. Pria 30 tahun itu mengetahui “arisan online” setelah membaca postingan tersangka di facebook. Karena ingin untung besar, korban tergiur.
Diduga ingin meraup keuntungan, korban berkomunikasi dengan tersangka melalui chating di facebook. Arisan duel ini memakai istilah kursi. Satu kursi dihargai sebesar Rp250 ribu. Jika ikut satu kursi, maka empat hari kemudian tersangka akan mendapatkan uang senilai Rp400 ribu.
"Komunikasi antara korban dan pelaku berlanjut sampai terjadi kesepakatan untuk berbisnis arisan duel. Korban kemudian menyerahkan uang sebesar Rp5 juta untuk 20 kursi,” sebutnya.
Penyerahan uang sebesar Rp5 juta tidak diserahkan semuanya, tapi secara bertahap. Dimana uang sebesar Rp3 juta diserahkan melalui transfer pada 15 Januari 2019. “Pemberian uang tersebut dikirim melalui ATM BCA," ungkap mantan Kapolsek Teluk Ambon ini.
Esok harinya, tambah Kaisupy, korban kembali membaca postingan tersangka melalui akun facebooknya yang terposting sedang mencari pendonor. Korban yang tertarik, kemudian ingin menjadi pendonor.
"Korban dan tersangka lalu bertemu di KFC, Jalan Kakialy. Saat itu korban serahkan Rp2 juta dengan harapan bisa mendapatkan keuntungan besar,” ujarnya.
Namun sayang, korban yang berharap mendapatkan keuntungan besar itu pupus di tengah jalan, setelah mendengar kabar jika JMD dicari banyak orang yang menagih uang mereka. “Pelapor mendapat info di media sosial kalau pelaku dicari banyak orang untuk meminta dikembalikan uang mereka," ujarnya.
Setelah ditelusuri, “arisan duel” yang diikutinya itu ternyata bermodus penipuan. karena tidak terima, korban langsung membawa kasus ini ke ranah hukum. "Untuk kasus ini, penyidik telah memeriksa 2 orang saksi. Diduga terdapat puluhan orang yang menjadi korban dalam permainan arisan duel ini," pungkasnya. (CR1)
Komentar