Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Diputus PTDH, Oknum Polda Maluku Ajukan Banding

badge-check


					ILUSTRASI Perbesar

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Sidang kode etik dengan tersangka Brigpol Elianth R. Latuheru, oknum anggota Ditintelkam Polda Maluku, akhirnya diputus PTDH. Diduga tidak terima, dia mengajukan banding ke komisi banding Polda Maluku.

Brigpol Elianth merupakan tersangka kasus penembakan yang menyebabkan Vlegon Pitris, warga Bere-Bere, Kota Ambon, meninggal dunia pada 22 September 2018 lalu. “Sidang kode etik pada Kamis kemarin (17/1) memutusnya di PTDH. Tapi yang bersangkutan ajukan banding,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat kepada Kabar Timur, Senin (21/1).

Menurutnya, setelah mengajukan banding, putusan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan tinggal menunggu sidang yang akan digelar komisi banding Polda Maluku. “Tinggal tunggu keputusan oleh komisi banding Polda Maluku, dalam persidangan kode etik nanti,” ungkapnya.

Selain disangka melanggar kode etik, Brigpol Elianth juga menjalani hukuman pidana umum. Roem mengaku, berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku.  “Hari ini (kemarin) tersangka sudah kami serahkan bersama barang bukti kepada jaksa,” tandasnya.

Untuk diketahui, kelalaian Brigpol Elianth menyebabkan Vlegon Pitris, warga Bere-Bere RT 004 RW 005, Kelurahan Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Provinsi Maluku, tertembak hingga meregang nyawa, Kamis (22/11), lalu.

Pemuda berusia 26 tahun itu meninggal dunia, setelah timah panas dari moncong laras senjata revolver milik oknum tersebut, keluar dan bersarang di bagian bawah dada kirinya.

Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan mengakibatkan kematian dan atau Pasal 359 KUHP karena lalai mengakibatkan orang meninggal.

Selain proses Pidana, pelaku juga diproses dengan Kode Etik Profesi Polri dengan Pasal PTDH atau Pemecatan.

Insiden itu berawal ketika pelaku, korban dan empat orang warga lainnya pesta miras oplosan. Miras itu dibeli secara patungan. Mereka meneguknya di perbatasan kompleks Bere-Bere dan Kayu Putih, Desa Soya Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Saat pelaku diperkirakan mabuk, dirinya kemudian mencabut pistol dari pinggangnya dan memainkannya laksana seorang koboi. Seketika pistol tersebut meletus dan mengenai dada korban.

Korban menghembuskan nafas terakhir di Rumah Sakit dr. M. Haulussy Ambon. Dia kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Maluku untuk dilakukan otopsi. Otopsi dilakukan agar proses hukum kasus tersebut berjalan. (CR1)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Kodaeral Ambon Teken Pakta Integritas Transparansi Penerimaan Anggota Baru

14 Januari 2026 - 00:57 WIT

Desak “Presure” BPK Percepat Audit Korupsi PT Gidin Bipolo

12 Januari 2026 - 00:35 WIT

Polresta Ambon Kampanye Damai Jaga Situasi Kondusif

12 Januari 2026 - 00:15 WIT

Megakorupsi Rp 41,5 Miliar di PT Bipolo Gidin Bursel Tunggu “Ketuk Palu” BPK RI

8 Januari 2026 - 21:35 WIT

Waspadai Gelombang Tinggi Hingga Empat Meter di Perairan Maluku

8 Januari 2026 - 21:10 WIT

Trending di Maluku