KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Kepala Satuan Brimob Polda Maluku Kombes Pol. Muhammad Guntur, berharap, proses pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) bisa menjadi pembelajaran terhadap seluruh anak buahnya.
Sembilan anggota Polri dipecat Kapolda Maluku Irjen Pol Royke Lumowa. PTDH yang berlangsung Kamis (17/1). Dari 9 orang yang dipecat, 4 diantaranya anggota Brimob Polda Maluku. Diantaranya Brigpol Zeth Ballry, melanggar Pasal 11 (d) Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang penelataran anak. Sedangkan 3 lainnya melanggar Pasal 14 huruf (b) PPRI nomor 1 tahun 2003 tentang desersi. Yaitu Briptu Abdul Haris dan Bripda Muh Saldy Tuasalamony, serta Brigpol I Ketut Sukertia yang melanggar Pasal 14 huruf (a).
“Terkait masalah PTDH terhadap 4 anggota Brimob, saya sangat berterima kasih kepada bapak Kapolda Maluku,” ungkap Guntur kepada Kabar Timur melalui telepon genggamnya, Jumat (18/1).
Menurutnya, pemecatan oleh Kapolda merupakan bagian dari respon cepat dalam mengatasi permasalahan yang berada di satuan pasukan elit Polri di Maluku ini.



























