Pemecatan 9 Oknum Polisi Jadi Pembelajaran

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Kepala Satuan Brimob Polda Maluku Kombes Pol. Muhammad Guntur, berharap, proses pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) bisa menjadi pembelajaran terhadap seluruh anak buahnya.

Sembilan anggota Polri dipecat Kapolda Maluku Irjen Pol Royke Lumowa. PTDH yang berlangsung Kamis (17/1). Dari 9 orang yang dipecat, 4 diantaranya anggota Brimob Polda Maluku. Diantaranya Brigpol Zeth Ballry, melanggar Pasal 11 (d) Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang penelataran anak. Sedangkan 3 lainnya melanggar Pasal 14 huruf (b) PPRI nomor 1 tahun 2003 tentang desersi. Yaitu Briptu Abdul Haris dan Bripda Muh Saldy Tuasalamony, serta Brigpol I Ketut Sukertia yang melanggar Pasal 14 huruf (a).

“Terkait masalah PTDH terhadap 4 anggota Brimob, saya sangat berterima kasih kepada bapak Kapolda Maluku,” ungkap Guntur kepada Kabar Timur melalui telepon genggamnya, Jumat (18/1).

Menurutnya, pemecatan oleh Kapolda merupakan bagian dari respon cepat dalam mengatasi permasalahan yang berada di satuan pasukan elit Polri di Maluku ini.

“Karena persoalan 4 anggota yang di PTDH kemarin sebenarnya soal lama. Mereka telah melakukan pelanggaran disersi (lari tugas) sudah lama sekitar 5-6 tahun. Sehingga kalau ini dibiarkan akan menjadi persoalan yang berkepanjangan,” katanya.

Dalam rangka pembinaan terhadap anggota yang melanggar, ke depan dirinya tidak akan tebang pilih dalam menegakan aturan sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Selain penindakan, kita juga akan memberikan reward atau penghargaan kepada anggota yang berprestasi,” ujarnya.

Proses PTDH yang terjadi, itu diharapkan dapat menjadi efek jera dan diambil sebagai sebuah pembelajaran untuk seluruh personel Brimob Polda Maluku. “Harapan saya kedepan tidak ada lagi anggota yang harus di PTDH, dan upacara kemarin harus dijadikan pembelajaran untuk seluruh anggota Brimob,” pintanya. (CR1)

Komentar

Loading...