Mudzakir: Perwakilan KPK di Daerah Kurang Tepat
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Rencana pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di daerah tidak sepenuhnya didukung.Sebelumnya, dalam debat pertama capres-cawapres 2019 di Jakarta, capres nomor urut 02, Prabowo Subianto menyebut akan menambah anggaran KPK serta membuka kantor cabang KPK di daerah untuk penegakan antikorupsi di Indonesia.
Menurut pakar hukum pidana Prof. Dr. Mudzakir, SH, MH, Seluruh daerah di Indonesia memiliki aparat penegak hukum, misalnya kejaksaan dan kepolisian. Dua lembaga itu dipercayakan untuk menindak para pelaku korupsi yang terjadi di daerah masing-masing.
Jika kemudian dibuka lagi perwakilan KPK di seluruh daerah termasuk Provinsi Maluku, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini menilai itu langkah yang kurang tepat. Alasannya, instrumen penegakkan hukum terhadap tindak pidana korupsi bukan hanya tugas KPK, namun juga tugas kejaksaan dan kepolisian di daerah.
“KPK jangan lagi membentuk cabang di provinsi dan kabupaten/kota, bagi saya itu tidak tepat. Sebab jika demikian, sama artinya KPK mengisolasi dirinya dengan lembaga-lembaga hukum yang lain,” kata Mudzakir menjawab Kabar Timur via seluler, Jumat (18/1).
Dikatakan, ketika KPK sudah mengisolasi dirinya, maka sama saja lembaga tersebut sudah mulai membangun sekat kompetitif antara KPK, kejaksaan dan kepolisian. Itu berarti, bisa saja penanganan kasus korupsi menjadi tidak sehat dalam penegakkan hukum.
Dijelaskan, dalam aturan undang-undang, KPK harus bekerja sama dengan lembaga hukum lainnya melalui koordinasi dan supervisi dalam rangka penanganan tindak pidana korupsi. Dari penjelasan itu, bukan berarti lembaga antirasuah ini harus membentuk perwakilannya di sejumlah daerah tertentu di Indonesia.
“Ya kalau dibuka perwakilannya di daerah, maka tugasnya adalah sebatas berkoordinasi, tidak untuk turun langsung sebab ada penegak hukum di daerah. Di satu sisi KPK koordinasi dan supervisi, di sisi lain dilakukan pengawasan terhadap materi atau perkara yang sedang ditangani oleh lembaga penegak hukum daerah,” ujar Mudzakir.
Dia menyatakan, jika ada masalah yang berkaitan dengan pidana pajak seperti korupsi, KPK harus bekerja sama dengan Ditjen Pajak melalui supervisi KPK. Tidak untuk turun langsung ke lapangan. “Gak usah lah KPK turun, kan ada lembaga yang lain. Itu jadi gak sehat nanti,” katanya.
Menurutnya, penanganan suatu perkara di daerah dikatakan sehat jika KPK mengajak untuk lembaga penegak hukum lainnya bekerjasama, bukan untuk bertindak langsung. (MG3)
Komentar