Apalagi sesuai instruksi Menteri Perhubungan, kata Saban, semua penerbangan harus kembali ke Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 tentang tarif batas atas dan tarif batas bawah. Jika melanggar (melebihi tarif batas atas) maka akan diberikan sangksi. Cuman sangksi sejauh mana sudah dilakukan atau tidak , kita juga belum dapat konfirmasi soal itu,”ujarnya.
Salah satu penyebab daerah tidak bisa bersuara banyak dalam menyikapi persoalan ini dikarenakan dicabutnya UU Nomor 23 Tahun 2014 terkait pencabutan Hak-Hak Udara di Provinsi dan dikembalikan ke Pusat. Atas pencabutan UU Nomor 23 ini, secara penuh hak-hak udara dikembalikan ke pusat, maka daerah yang sengsara dan menderita.
Sementara General Manager Garuda Indonesia cabang Ambon, Karyadi kepada Kabar Timur menjelaskan terkait persoalan penurunan harga tiket pesawat sebagaimana instruksi INACA itu tergantung dari hasil review Manajemen Garuda. “Tergangtung review manajemen kita di kantor Pusat,”kata dia menjawab Kabar Timur via seluler.
Review yang dimaksud Katyadi adalah menyangkut harga mau diturunkan sampai di rance berapa, kemudian apakah rute itu masih sibuk atau tidak. “Kalau penumpangnya masih banyak pasti harga tetap naik, kalau dipaksapun pasti mencapai level tertinggi. Kalau penumpangnya sudah agak menurun, otomatis harganya menurun ke level yang lebih rendah,”sambungnya.
Olehnya itu, kata Karyadi, tidak ada istilah Maluku dianak tirikan dalam hal penurunan tiket pesawat karena persoalan harga tiket pesawat ini tergantung demand and supplay. “Tidak ada itu. Semua tergantung demand and supplaynya. Kalau demandnya menurun, pasti (harga tiket pesawat) turun juga,”ujarnya.
Hanya saja, Karyadi belum bisa memastikan kapan harga tiket pesawat dari dan ke Ambon ini akan turun. “Belum bisa dipastikan apakah dalam waktu dekat karena masih menunggu review dari manajemen kita, ini berlaku baik domestik maupun internasional,”pungkasnya. (RUZ)



























